Petugas di Bandara Palu Masih Buta dengan GeNose C-19 bagi Penumpang
Sejumlah petugas lapangan di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu, Sulawesi Tengah, masih bingung dan buta dengan perangkat baru deteksi COVID-19.
GeNose merupakan inovasi pertama di Indonesia untuk pendeteksian COVID-19 melalui hembusan nafas.
Pendeteksian tersebut terhubung langsung dengan sistem cloud computing guna mendapatkan hasil diagnosis secara real time.
Sehingga saat seseorang bernafas dan dalam hitungan detik dengan hasil sensitifitas 90 persen, spesifitas 96 persen, akurasi 93 persen, dengan PPV 88 persen, dan NPV 95 persen.
Sebelumnya Pemerintah mengeluarkan surat edaran nomor 12 tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi COVID-19.
Berikut ini aturan terbaru perjalanan dalam negeri berlaku mulai 1 April 2021.
Aturan berlaku untuk semua moda transportasi mulai dari kendaraan pribadi, kereta api, kapal, pesawat, dan lain sebagainya.
Dalam SE itu berisi tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo pada 26 Maret 2021.
Ketentuan Terbaru Perjalanan dalam Negeri Mulai 1 April 2021.
Baca juga: Atta Halilintar Ungkap Lebih Pilih Tidak Menikah Daripada Disuruh Tinggal dengan Orang Tua Aurel
Baca juga: Ikatan Cinta Rabu 31 Maret 2021:Sumarno Berkata Jujur pada Mama Rossa, Bagaimana Tanggapannya?
Protokol
Setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol 3M yakni memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mencuci tangan.
Pengetatan Protokol Kesehatan Perjalanan Orang
1. Memakai masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;
2. Jenis masker yang digunakan pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis;
3. Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan dan udara;
4. Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan kurang dari 2 jam terkecuali individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan membahayakan keselematannya.