Haji dan Umrah 2021
Kabar Gembira, Jamaah yang Telah Divaksin Covid-19 Kini Diizinkan Ibadah Umrah
Kabar gembira bagi Umat Muslim yang ingin melaksanakan Ibadah Umrah di masa pandemi Covid-19.
TRIBUNPALU.COM - Kabar gembira bagi umat Muslim yang ingin melaksanakan Ibadah Umrah di masa pandemi Covid-19.
Pemerintah Arab Saudi resmi mengeluarkan aturan terkait izin pelaksanaan umrah bagi jamaah dari luar negaranya.
Izin tersebut diberikan dengan satu syarat, yaitu calon Jamaah Umrah harus vaksinasi Covid-19 terlebih dahulu.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi akan memberikan izin umrah dan kunjungan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi untuk orang-orang yang sudah divaksinasi mulai bulan Ramadhan.
Pemberian izin umrah dan shalat di Masjidil Haram serta berkunjung ke Masjid Nabawi mulai tanggal 1 Ramadhan 1442 Hijriah bagi orang-orang yang sudah divaksinasi sesuai dengan ketentuan di aplikasi (Tawakkalna) untuk kategori imunisasi, menurut sumber resmi di Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Detik-detik Warga Mengamuk, Rumah Pelaku Rudakpasa Terhadap Anak Tiri Dikepung
Baca juga: VIRAL Pria Berseragam Dishub Tilang Mobil Pick-up, Tiba-tiba Kabur Karena Kedoknya Terbongkar
Baca juga: Saat Marco Motta dan Rohit Chand Balik, Persija Justru Bakal Kehilangan 2 Pemain Ini di 8 Besar
Kategori imunisasi yaitu seseorang yang mendapat dua dosis vaksin COVID-19.
Kemudian, seseorang yang setelah 14 hari menerima dosis pertama vaksin COVID-19 serta yang sembuh dari infeksi.
Izin pemesanan untuk menunaikan ibadah umrah, shalat dan kunjungan harus melalui aplikasi (Eatmarna) dan (Tawakkalna), karena waktu yang tersedia dan kapasitas operasional tetap berpegang pada tindakan kehati-hatian.
Kemudian, menunjukkan izin dan memverifikasi keabsahannya melalui aplikasi (Tawakkalna), langsung dari rekening penerima.
Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa platform utama dan terakreditasi untuk mendapatkan izin adalah melalui aplikasi (Eatmarna) dan (Tawakkalna), serta memperingatkan terhadap kampanye dan situs palsu.
Selain itu, selama Ramadhan, Kementerian Haji dan Umrah meningkatkan kapasitas operasional Masjidil Haram dengan tetap mematuhi semua tindakan pencegahan yang dikeluarkan oleh otoritas terkait.
Arab Saudi Larang Indonesia untuk Ibadah Umrah
Sebelumnya diberitakan, Indonesia masuk dalam 20 negara yang ditutup sementara akses Umrah pada 2021 ini.
Kebijakan penghentian layanan umrah untuk membatasi penyebaran virus corona (Covid-19).
Lalu bagaimana selanjutnya? Kapan dibuka lagi layanan Umrah dari Pemerintah Arab Saudi Ini?
"Itu mutlak kebijakan Saudi, jadi semua negara termasuk kita tak ada pilihan kecuali mematuhinya," ujar Plt Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Oman Fathurahman saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (3/2).
Kebijakan menutup akses dilakukan Arab Saudi mulai Rabu (3/2) pukul 21.00 hingga waktu yang belum ditentukan.
Oman mengajak seluruh masyarakat memperbaiki kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia.
Salah satu cara untuk yang didorong adalah memperketat disiplin protokol kesehatan.
Diharapkan kondisi pandemi Covid-19 yang terkendali akan membuat Arab Saudi mempertimbangkan kembali untuk membuka akses.
"Kami mengimbau agar semua kita semakin disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan, agar kondisi segera membaik," terang Oman.
Oman juga menyampaikan agar jemaah umrah yang gagal berangkat untuk bersabar.
Langkah tersebut dilakukan Arab Saudi untuk menjaga keselamatan.
Sebagai informasi perjalanan umrah dari Indonesia berhenti sejak tahun 2020 lalu saat pandemi terjadi.
Arab Saudi menutup pelaksanaan ibadah umrah dan juga haji.
Pada akhir tahun 2020, saat pandemi mulai terkendali di Arab Saudi, akses kembali dibuka.
Arab Saudi membuka pelaksanaan ibadah umrah secara bertahap.
Melansir IB Times, Rabu (3/2/2021), berikut daftar lengkap 20 negara dilarang masuk Arab Saudi sementara:
- Indonesia
- Uni Emirat Arab
- Argentina
- Jerman
- Amerika Serikat
- Britania
- Afrika Selatan
- Perancis
- India
- Pakistan
- Mesir
- Libanon
- Irlandia
- Italia
- Brazil
- Portugal
- Turki
- Swedia
- Swiss
- Jepang
Lantas, bagaimana dengan jadwal keberangkatan jemaah umrah dari Indonesia?
Kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia ( Amphuri) Zaky Zakaria Anshary mengatakan, keberangkatan umrah dari Indonesia akan ditunda.
"Dari ketentuan Arab Saudi ini, artinya keberangkatan umrah sepertinya akan ditunda sampai larangan ini dicabut," ujar Zaky saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/2/2021).
Selain itu, Konsulat Jenderal Repulik Indonesia (KJRI) Jeddah mengimbau warga Indonesia yang telah membeli tiket penerbangan atau lainnya untuk kembali ke Indonesia dalam beberapa hari ke depan agar menghubungi pihak penerbangan/transportasi tersebut untuk memastikan kepastian keberangkatan ke Tanah Air.
Pihaknya pun sangat menyayangkan adanya keputusan penundaan keberangkatan umrah tersebut.
Terlebih lagi, pihak penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) sedang aktif mempersiapkan keberangkatan umrah setelah Arab Saudi memberikan syarat umur jemaah untuk pergi umrah menjadi 18-60 tahun pada 22 Januari 2021.
"Menurut data Kementerian Agama (Kemenag), ada sebanyak 52 persen atau 30.828 jemaah, yang masuk dalam daftar tunggu, dengan usia di atas 50 tahun," ujar Zaky.
"Jadi, setelah umur meningkat otomatis volume keberangkatan meningkat bahkan Travel PPIU yang sebelumnya kantornya tutup di awal Februari sudah banyak yang buka," lanjut dia.
Kondisi biro usaha perjalanan umrah dari Indonesia
Sementara itu, Zaky menyampaikan bahwa jika berkaca pada penutupan perjalanan umrah akibat pandemi corona, awalnya di Indonesia terjadi pada 27 Februari 2020.
Artinya, jika pada 27 Februari 2021, genap sudah usaha umrah dan haji selama satu tahun berjuang di pandemi corona.
"Kami berharap Pemerintah Indonesia memberikan perhatian ke bidang usaha umrah, haji, dan wisata ini untuk membantu dengan berbagai cara karena ditutupnya usaha ini dampaknya kepada ribuan perusahaan penyelenggara umrah, haji dan Wisata (PPIU & PIHK)," kata dia.
Larangan Perjalanan
Larangan perjalanan juga akan mencakup wisatawan yang transit melalui negara-negara yang disebutkan di atas (20 negara) dalam 14 hari sebelum penerapan larangan.
Meski larangan masuk bersifat sementara, tapi kementerian tidak menjelaskan kapan penangguhan itu akan dicabut.
Keputusan untuk menangguhkan masuknya warga dari 20 negara tersebut datang pada hari yang sama ketika Kerajaan mencatat empat kematian baru terkait Covid-19 pada Selasa, menjadikan total korban tewas menjadi 6.366.
Kementerian Kesehatan mengonfirmasi 310 kasus baru virus corona dalam 24 jam sebelumnya, sehingga totalnya menjadi 367.276.
Dari jumlah tersebut, 2.146 masih aktif dan 375 dalam kondisi kritis.
Melansir Geo TV, Rabu (3/2/2021), menurut Saudi Press Agency warga negara, diplomat, praktisi kesehatan dan keluarga mereka yang berasal dari negara-negara yang disebutkan di atas atau mereka yang transit salah satu negara tersebut selama 14 hari sebelum mereka kembali ke Kerajaan, akan memasuki Kerajaan sesuai dengan tindakan pencegahan yang diberlakukan oleh Kementerian Kesehatan.
Larangan serupa diterapkan pada Desember setelah varian baru virus corona diidentifikasi di Inggris.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BREAKING NEWS: Mulai Ramadan, Arab Saudi Beri Izin Umrah bagi Jamaah yang Sudah Divaksin Covid-19