Pria Rudupaksa Gadis 12 Tahun, Pelaku Mengaku Dukun dan Bisa Obati Penyakit

Seorang pria di i Desa Penantian, Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan tega merudapaksa gadis berusia 12 tahun.

Editor: Haqir Muhakir
TribunLampung.co.id
Ilustrasi 

TRIBUNPALU.COM - Seorang pria di i Desa Penantian, Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan tega merudapaksa gadis berusia 12 tahun.

Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku bernama Sulaiman mengaku sebagai dukun yang bisa mengobati segala penyakit.

Pelaku merupakan warga pendatang yang tinggal di Desa Penantian, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Sulaiman berhasil diamankan Satreskrim Polres Empat Lawang pada Selasa (6/4/2021).

Perbuatan bejat Sulaiman terbongkar saat orang tua dan tetangga korban, Sisnawati merasa curiga.

Berangkat dari kecurigaan itu Sisnawati langsung membawa korban ke bidan untuk diperiksa.

Berdasarkan hasil dari pemeriksaan bidan tersebut terdapat robekan di alat vital korban.

Kemudian atas kejadian ini orang tua korban merasa tidak terima dan melaporkan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini ke Polres Empat Lawang.

Baca juga: 749 Kasus Corona di Sulteng: Paling Banyak Kota Palu dengan 124 Pasien dan 301 Orang Meninggal

Baca juga: Resmikan Masjid di Desa Uedago, Bupati Morowali: Jadikan Sarana Pendidikan Keagamaan

Baca juga: Unggah Video Malam Pertama Sebagai Suami Istri, Atta: Nggak Boleh, yang Boleh Ngintip Cuma Aku

"Perbuatan bejat pelaku terkuak saat orang tua dan kerabat korban curiga, lalu berinisiatif diperiksakan ke bidan dan ternyata memang benar, kuat dugaan korban telah dirudapaksa oleh pelaku," ungkap Mursal Kasatreskrim Polres Empat Lawang.

Mursal menambahkan Pelaku dan barang bukti sudah ada, satu helai handuk dan celana panjang sudah diamankan di Mapolres Empat Lawang melalui Polsek Pasemah Air Keruh (Paiker).

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan, dinana saat ini, kami masih mendalami kasus ini,” Kata Mursal.

Terakhir Mursal menuturkan, dalam menjalankan aksinya pelaku mengaku sebagai dukun yang bisa mengobati segala penyakit.

Selain itu juga pelaku mengajar bela diri di lingkungannya.

Atas perbuatannya ini pelaku diancam dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI NO. 35 THN 2014 Tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ngaku Dukun Bisa Obati Penyakit, Pria Ini Rudapaksa Gadis 12 Tahun, Pelaku adalah Warga Pendatang

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved