Sulteng Hari Ini

HUT ke-19 Parigi Moutong, Pemkab Minta Camat-Lurah Pasang Umbul-Umbul

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) memerintahkan jajaran camat, lurah, hingga RT/RW untuk memasang umbul-umbul

Editor: mahyuddin
handover
Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Parimo Aidar 

Dalam pertemuan itu, pembentukan Kabupaten Parimo menjadi salah satu topik pembahasan.

Puncaknya pada 10 April 2002, DPR mengesahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2002, tentang pembentukan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) di Provinsi Sulawesi Tengah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 23, tambahan lembaran Nomor 4185.

Hingga pada 10 Juli 2002, Gubernur Sulawesi Tengah Aminudin Ponulele melantik Longki Djanggola sebagai pejabat Bupati Parimo di Parigi, ibukota Kabupaten Parimo.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved