Lia Eden Meninggal Dunia

Pemimpin Sekte Kerajaan Tuhan Dikabarkan Meninggal Dunia, Berikut Profil dan Sepak Terjang Lia Eden

Wanita yang pernah dihukum terkait kasus penodaan agama itu menghembuskan nafas terakhir, Jumat (9/4) lalu.

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Pemimpin sekte sesat Kerajaan Tuhan Lia Aminuddin alias Lia Eden dikabarkan meninggal dunia. 

TRIBUNPALU.COM - Pemimpin sekte sesat Kerajaan Tuhan Lia Aminuddin alias Lia Eden dikabarkan meninggal dunia.

Wanita yang pernah dihukum terkait kasus penodaan agama itu menghembuskan nafas terakhir, Jumat (9/4) lalu.

"Lia Eden (Lia Aminudin) yang sejak 1995 meyakini terus menerima bimbingan malaikat Jibril telah meninggal," demikian dikutip dari akun Facebook Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (Sejuk), Minggu (11/4/2021).

Sebelum Lia Eden meninggal dunia, ia pernah menghebohkan warga Indonesia.

Lia Eden kemudian ditangkap dan diproses oleh pihak kepolisian.

Ia ditetapkan sebagai tersangka, dan menjalani hukuman dua tahun.

Baca juga: Apakah Puasa Sah meski Belum Mandi Junub setelah Imsak? Ini Penjelasan serta Tata Cara Mandi Wajib

Baca juga: Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 2021 dari Pemerintah, Zona Merah dan Oranye Tidak Termasuk

Hari ini, Rabu (28/12/2020), tepat 15 tahun yang lalu, polisi menangkap pemimpin sekte Kerajaan Tuhan (God's Kingdom Eden)

Aksi kegiatan sekte Kerajaan Tuhan berlangsung di kediaman Lia Eden

yang berlokasi di Jalan Mahoni RT 005 RW 008 Bungur, Senen, Jakarta Pusat.

Lia Eden ditangkap atas dugaan penodaan agama, menghasut, dan mengajak masyarakat untuk mengikuti ajarannya.

"Kami menahan karena memiliki cukup bukti sehubungan dengan tindakan yang dia lakukan dengan cara menyebarkan ajaran agama yang tidak benar," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Metropolitan Jaya Komisaris Besar Mochamad Jaelani, dilansir dari Harian Kompas edisi Jumat, 30 Desember 2005.

Menurut Jaelandi, tidak ada dalam ajaran agama bahwa nabi berasal dari etnis tertentu di Jakarta.

"Apalagi dia mengaku-aku sebagai Malaikat Jibril," kata Jaelani.

Baca juga: Pelantikan di Pemkab Parimo, Jabatan Pengawas Dialihkan ke Fungsional

Baca juga: Jadwal Imsakiyah, Salat 5 Waktu, dan Buka Puasa Ramadhan 2021 Kota Palu Lengkap dengan Niat Puasa

Lia ditahan karena diduga melanggar Pasal 156a dan 157 mengenai penodaan terhadap agama, menghasut, dan mengajak masyarakat mengikuti ajarannya.

Penangkapan Lia Eden bermula dari laporan warga sekitar yang sudah resah atas kegiatan yang mereka sebut berkaitan keagamaan.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved