Palu Hari Ini

272 Pengendara Divonis Bayar Denda di Pengadilan Negeri Palu

Pengadilan Negeri Palu menjatuhkan vonis denda tilang kepada 272 pengendara bermotor.

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/SUTA
Warga melihat papan pengumuman di Pengadilan Negeri Palu, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Sulawesi Tengah, Senin (12/4/2021) pagi. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta

TRIBUNPALU.COM,PALU - Pengadilan Negeri Palu menjatuhkan vonis denda Tilang kepada 272 pengendara bermotor.

Hal itu diperoleh TribunPalu.com dari papan pengumuman Pengadilan Negeri Palu, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Sulawesi Tengah, Senin (12/4/2021) pagi.

Mereka yang divonis sebelumnya ditilang jajaran kepolisian.

Rinciannya, Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sulteng sebanyak 126 kendaraan, 98 sepeda motor dan 28 mobil.

Baca juga: Resep Menu Sahur Puasa Ramadhan 2021: Nasi Goreng Hijau, Nasi Gurih Pedas Hingga Nasi Bakar Cumi

Baca juga: Cara Mandi Wajib dalam Agama Islam, Urutan Hingga Bacaan Niat Arab dan Latin Disertai Artinya

Baca juga: Bulan Madu di Bali, Atta Halilintar Malah Tak Pakai Cincin Kawin, Aurel: Abang Ini Kayanya Membesar

Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Palu 146 kendaraan, terdiri dari 144 sepeda motor dan dua mobil.

Putusan Hakim Mahir Sikki Za didampingi Panitera Pengganti (PP) Sri Wahyuni menjatuhkan pidana denda Rp 49 ribu untuk kendaraan bermotor Rp 99 ribu untuk mobil. Atau hukuman pengganti (Subsider) tiga hari kurungan. 

Selain itu, pengendara juga dibebankan membayar biaya perkara seribu rupiah.

Denda tersebut berdasarkan Perundang-undangan Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved