TAG
Pengadilan Negeri Palu
-
Hal ini disampaikan Manajer Performance Risk Quality of Service Telkom Sulawesi Bagian Tengah, Rio Tukloy, Kamis (20/11/2025).
Minggu, 23 November 2025
-
Kuasa hukum ahli waris Daud Agan, Vebry Tri Haryadi, bersama Dian R. Palar dan Mohammad Taher turut hadir saat pemasangan spanduk.
Kamis, 20 November 2025
-
Spanduk itu merujuk pada perkara perdata nomor 210/Pdt.G/2025/PN Palu yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Palu.
Kamis, 20 November 2025
-
Perkara Nomor:150/Pdt.G/2024/PN Pal dilayangkan Dewan Pembina Yayasan Alkhairaat berdasarkan akta 008.
Minggu, 2 November 2025
-
Saiful menjelaskan, proses eksekusi kendaraan biasanya dilakukan setelah debitur terbukti wanprestasi dan tidak menyanggupi pelunasan.
Rabu, 30 Juli 2025
-
Zulfan menegaskan bahwa kasus serupa sudah pernah diproses secara hukum, dengan pihak eksekutor atau penarik kendaraan sebagai tersangka.
Rabu, 30 Juli 2025
-
Kasus dalam persidangan itu perlindungan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Jumat, 25 Juli 2025
-
Eksepsi itu sebelumnya dilayangkan para tergugat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palu.
Senin, 14 Juli 2025
-
Menghadapi putusan ini, Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams menyampaikan apresiasi atas kerja profesional seluruh jajaran penyidik.
Jumat, 11 Juli 2025
-
Ia mengakui pasal yang seharusnya digunakan adalah Pasal 37E ayat (4) Undang-Undang Perbankan, namun yang tercantum justru Pasal 378 ayat (4) KUHP.
Jumat, 20 Juni 2025
-
Dalam press rilis itu, Vebry Tri Haryadi menyampaikan kasus ahli waris dari Almarhub Ayub Palar.
Sabtu, 24 Mei 2025
-
Saat sidang Praperadilan berlangsung, terdengar sorakan dari pengunjung sidang dan pernyataan sumpah berani mati.
Sabtu, 24 Mei 2025
-
Hendly Mangkali menunjuk empat kuasa hukum, Mardiman Sane, Muslimin Budiman, Purnawadi Otoluwa dan Abd Aan Achbar.
Jumat, 16 Mei 2025
-
Para terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara serta mendapatkan pertimbangan dari otoritas jasa keuangan (OJK).
Kamis, 15 Mei 2025
-
Perkara yang awalnya didaftar pada tanggal 13 November 2024 itu memiliki register perkara Nomor:150/Pdt.G/2024/PN Pal di Pengadilan Negeri Palu.
Sabtu, 10 Mei 2025
-
Perkara itu bermula atas putusan keberatan Pengadilan Negeri Palu Nomor 10 Pdt/GS.Kbrt/2022/PN Palu tanggal 3 Mei 2022 yang dimohonkan Danawira Asri.
Minggu, 27 April 2025
-
Keduanya adalah SS, selaku kontraktor proyek, dan AH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sulawesi Tengah.
Rabu, 23 April 2025
-
Diketahui, Hasan Basri melarikan diri dari Pengadilan Negeri Palu pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 15.00 Wita bersama tahanan lain.
Minggu, 9 Maret 2025
-
Sejumlah warga yang tergabung dalam Koalisi Kawanua Pembela Keadilan mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Palu di Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besu
Rabu, 19 Februari 2025
-
Kuasa hukum Ferry Tansil, menggelar konferensi pers di Pengadilan Negeri Palu Kelas IA Pada Selasa (22/10/2024) terkait laporan polisi yang ditujukan
Selasa, 22 Oktober 2024