Pemerintah Pastikan Karyawan Dapat THR Idul Fitri, Pengusaha yang Telat Bayar Bakal Kena Denda

Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) tetap dibayarkan kepada karyawan.

Serambi Indonesia
ILUSTRASI - Kemnaker mewajibkan pengusaha tetap membayar THR sesuai waktu yang sudah ditentukan. 

Menteri Ida juga membeberkan kebijakan pemerintah dalam mengatasi masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) dari Tiongkok.

Selain itu Ida juga memaparkan langkah pemerintah saat mengatasi PHK akibat Covid-19, serta membahas bantuan Kemnaker kepada para pekerja informal.

Baca juga: Singgung Pernikahan Atta yang Dihadiri Pejabat Negara, Haris Azhar Beri Tantangan Ini ke Pemerintah

Baca juga: Pemerintah Izinkan Shalat Tarawaih dan Shalat Idul Fitri 1442 H Dilakukan Berjamaah, Ini Syaratnya

Raker yang digelar secara virtual tersebut juga diikuti Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid 19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo, dan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Tatang Budie Utama Razak.

(TribunPalu.com/Hakim)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved