Pemerintah Pastikan Karyawan Dapat THR Idul Fitri, Pengusaha yang Telat Bayar Bakal Kena Denda
Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) tetap dibayarkan kepada karyawan.
Menteri Ida juga membeberkan kebijakan pemerintah dalam mengatasi masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) dari Tiongkok.
Selain itu Ida juga memaparkan langkah pemerintah saat mengatasi PHK akibat Covid-19, serta membahas bantuan Kemnaker kepada para pekerja informal.
Baca juga: Singgung Pernikahan Atta yang Dihadiri Pejabat Negara, Haris Azhar Beri Tantangan Ini ke Pemerintah
Baca juga: Pemerintah Izinkan Shalat Tarawaih dan Shalat Idul Fitri 1442 H Dilakukan Berjamaah, Ini Syaratnya
Raker yang digelar secara virtual tersebut juga diikuti Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid 19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo, dan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Tatang Budie Utama Razak.
(TribunPalu.com/Hakim)