Pemerintah Izinkan Shalat Tarawaih dan Shalat Idul Fitri 1442 H Dilakukan Berjamaah, Ini Syaratnya

Muhadjir pun mengingatkan agar potensi terjadi kerumunan orang saat berangkat menuju lokasi shalat berjamaah serta saat pulang ibadah sebisa mungkin d

Editor: Imam Saputro
AFP
Potret salat berjamaah di Masjidil Haram, Mekah 

TRIBUNPALU.COM - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memastikan bahwa ibadah shalat Idul Fitri 1442 Hijriah boleh dilaksanakan secara berjamaah pada Lebaran 2021.

Shalat Idul Fitri berjamaah itu pun boleh dilakukan di luar rumah.

"Untuk shalat Idul Fitri sama pada dasarnya diperkenankan. Diizinkan untuk melaksanakan shalat di luar rumah," ujar Muhadjir dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (5/4/2021).

"Tetapi jamaahnya harus bersifat komunitas. Yakni dikenal satu sama lain," lanjutnya.

 

Selain itu, shalat Idul Fitri berjamaah juga harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

Muhadjir pun mengingatkan agar potensi terjadi kerumunan orang saat berangkat menuju lokasi shalat berjamaah serta saat pulang ibadah sebisa mungkin dihindari.

"(Masyarakat) supaya menjaga agar tak terjadi kerumunan atau konsentrasi orang. Terutama pada saat akan datang menuju lokasi shalat jamaah, baik di lapangan atau di masjid maupun saat bubar shalat jamaah," tuturnya.

"Hindari betul adanya kerumunan yang terlalu besar sehingga semuanya bisa berjalan lancar dan baik," tegas Muhadjir.

Sebelumnya, Muhadjir juga mengumumkan bahwa ibadah shalat tarawih secara berjamaah diperbolehkan pada Ramadhan 2021.

Meski demikian, dia menyatakan harus ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi.

Pertama, pelaksanaan shalat tarawih harus tetap dengan menjaga protokol kesehatan.

"Protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat," tegas Muhadjir.

Kedua, shalat tarawih boleh dilakukan berjamaah di luar rumah.

Akan tetapi, jemaah hanya terbatas pada komunitasnya saja atau di lingkup komunitasnya.

Dengan begitu, jemaah dari luar lingkup komunitas diminta untuk tidak diperbolehkan mengikuti tarawih di komunitas itu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved