Tips Ramadhan

Bolehkah Berhubungan Badan Suami Istri di Bulan Ramadhan? Ini Penjelasan Hukumnya

Setiap orang yang berpuasa di Bulan Ramadhan diharuskan untuk menahan hawa nafsu yang bisa membatalkan puasa.

Editor: Haqir Muhakir
Pixabay.com
Ilustrasi berhubungan badan suami istri 

TRIBUNPALU.COM - Setiap orang yang berpuasa di Bulan Ramadhan diharuskan untuk menahan hawa nafsu yang bisa membatalkan puasa.

Selain menahan lapar dan minum, ada hal lain yang juga mesti dihindari agar nilai pahala saat puasa tidak berkurang, seperti bergunjing, marah hingga melihat lawan jenis dengan hawa nafsu.

Dengan menghindari hal-hal tersebut, puasa yang dilakukan diharapkan nilai pahalanya bisa tetap terjaga.

Lantas, bagaimana jika di suatu waktu orang tersebut lupa dengan puasanya hingga tak dapat menahan hawa nafsu, lalu melakukan berhubungan badan dengan suami atau istri?

Baca juga: Penyalahgunaan Narkoba Merambah Kalangan Pelajar, BNNK Palu Bentuk Satgas di Lingkungan Sekolah

Baca juga: Yasonna Dinilai Paling Layak Diganti, Refly: Bagi Kekuasaan Dia Sangat Workable

Boleh Dilakukan Malam Hari

Bersetubuh atau berhubungan badan suami istri merupakan suatu kebolehan, meski itu dilakukan dibulan Ramadhan sekalipun.

Namun waktu melakukan hubungan badan itu harus dilakukan pada malam hari.

Karena jika dilakukan saat siang hari, terlebih saat berpuasa, maka hal itu bisa membatalkan puasa.

Hal itu seperti disebutkan secara jelas di dalam Al Quran, Surat Al Baqarah ayat 187:

"Diperbolehkan bagi kalian pada malam hari (di bulan Ramadan) bercampur dengan istri-istri kalian."

Dijelaskan dalam Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Ustaz M. Syukron Maksum, bahwa melakukan hubungan badan suami istri atau bersetubuh saat puasa di siang hari merupakan hal yang bisa membatalkan puasa.

Saking terlarangnya, jika melakukan hubungan badan di siang hari saat puasa, maka bisa mendapatkan hukuman berupa denda atau kafarat.

Hukuman atau denda tersebut dalam istilah Islam disebut dengan kafarat jima'.

Baca juga: Yasonna Dinilai Paling Layak Diganti, Refly: Bagi Kekuasaan Dia Sangat Workable

Baca juga: Usul 5 Menteri Ini Di-Reshuffle, Relawan Jokowi: Jangan Sampai Presiden Dianggap Tukang Bohong

Hukuman Jika Melakukan saat Siang Hari

Kafarat Jima' merupakan denda yang dikenakan kepada orang-orang yang membatalkan puasa karena melakukan hubungan suami istri di siang hari pada saat puasa ramadan, atau jima'.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved