Tips Ramadhan
Bolehkah Berhubungan Badan Suami Istri di Bulan Ramadhan? Ini Penjelasan Hukumnya
Setiap orang yang berpuasa di Bulan Ramadhan diharuskan untuk menahan hawa nafsu yang bisa membatalkan puasa.
TRIBUNPALU.COM - Setiap orang yang berpuasa di Bulan Ramadhan diharuskan untuk menahan hawa nafsu yang bisa membatalkan puasa.
Selain menahan lapar dan minum, ada hal lain yang juga mesti dihindari agar nilai pahala saat puasa tidak berkurang, seperti bergunjing, marah hingga melihat lawan jenis dengan hawa nafsu.
Dengan menghindari hal-hal tersebut, puasa yang dilakukan diharapkan nilai pahalanya bisa tetap terjaga.
Lantas, bagaimana jika di suatu waktu orang tersebut lupa dengan puasanya hingga tak dapat menahan hawa nafsu, lalu melakukan berhubungan badan dengan suami atau istri?
Baca juga: Penyalahgunaan Narkoba Merambah Kalangan Pelajar, BNNK Palu Bentuk Satgas di Lingkungan Sekolah
Baca juga: Yasonna Dinilai Paling Layak Diganti, Refly: Bagi Kekuasaan Dia Sangat Workable
Boleh Dilakukan Malam Hari
Bersetubuh atau berhubungan badan suami istri merupakan suatu kebolehan, meski itu dilakukan dibulan Ramadhan sekalipun.
Namun waktu melakukan hubungan badan itu harus dilakukan pada malam hari.
Karena jika dilakukan saat siang hari, terlebih saat berpuasa, maka hal itu bisa membatalkan puasa.
Hal itu seperti disebutkan secara jelas di dalam Al Quran, Surat Al Baqarah ayat 187:
"Diperbolehkan bagi kalian pada malam hari (di bulan Ramadan) bercampur dengan istri-istri kalian."
Dijelaskan dalam Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Ustaz M. Syukron Maksum, bahwa melakukan hubungan badan suami istri atau bersetubuh saat puasa di siang hari merupakan hal yang bisa membatalkan puasa.
Saking terlarangnya, jika melakukan hubungan badan di siang hari saat puasa, maka bisa mendapatkan hukuman berupa denda atau kafarat.
Hukuman atau denda tersebut dalam istilah Islam disebut dengan kafarat jima'.
Baca juga: Yasonna Dinilai Paling Layak Diganti, Refly: Bagi Kekuasaan Dia Sangat Workable
Baca juga: Usul 5 Menteri Ini Di-Reshuffle, Relawan Jokowi: Jangan Sampai Presiden Dianggap Tukang Bohong
Hukuman Jika Melakukan saat Siang Hari
Kafarat Jima' merupakan denda yang dikenakan kepada orang-orang yang membatalkan puasa karena melakukan hubungan suami istri di siang hari pada saat puasa ramadan, atau jima'.