Polres Palu: Dengan Aplikasi SINAR Bisa Perpanjang Masa Berlaku SIM dari Rumah
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit resmi meluncurkan aplikasi Sim Nasional Presisi (SINAR), Rabu (14/4/2021).
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit resmi meluncurkan aplikasi Sim Nasional Presisi (SINAR), Rabu (14/4/2021).
Kepolisian Resor (Polres) Palu mengikuti peluncuran aplikasi digital Korlantas Polri Sim Nasional Presisi (SINAR) tersebut.
Kegiatan itu dilakukan secara virtual, di Ruang Rupatama, Polres Palu, di Jl Pemuda, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Sulawesi Tengah.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) IPTU Cahya Timur mengatakan, bahwa untuk sementara aplikasi itu, untuk perpanjangan dua SIM.
“Untuk masyarakat yang mau mengurus perpanjangan SIM A dan C harus mengunduh aplikasi playstore untuk android," ujar Iptu Timur, Rabu (14/4/2022) siang.
"Pengurusanya bisa 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis, masyarakat bisa mengajukan perpanjangan," tambahnya.
Baca juga: Telepon Orangtua Atta Halilintar, Penampilan Aurel Langsung Dikomentari Ibu Mertua: Ini Ramadhan
Baca juga: Cut Meyriska Ungkap Sosok Artis yang Ngaku Didekati Roger Danuarta: Sinetronnya Paling Hits Sekarang
Baca juga: BMKG: Prakiraan Cuaca Besok Kamis, 15 April 2021 di Sulteng: Palu Hujan Ringan, Luwuk Cerah Berawan
Aplikasi Sinar (SIM Presisi Nasional) resmi di launching oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo via Zoom, Selasa (13/04/2021).
Layanan khusus untuk pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online.
Launching aplikasi Sinar ini diikuti Kapolda dan Kapolres se-Indonesia.
Dalam sambutanya Kapolri berharap, dengan kehadiran SIM online ini dapat memberikan pelayanan kepolisian yang humanis.
Sekaligus menghindari kontak antara petugas dan masyarakat, untuk menghilangkam penyalahgunaan wewenang.
Dalam kegitan itu turut dihadiri Wakapolres Palu Kompol Margianta, bersama perwakilan Dandim 1306 Donggala, Ketua DPRD kota Palu , perwakilan Kejari Palu dan Perkopimda kota Palu. (*)