Palu Hari Ini
Tutup Jalan untuk Pesta Perkawinan, Siap-siap Dibubarkan Satpol PP
Pemerintah Kota Palu terus gencar sosialisasikan terkait aturan Wali Kota Palu larangan penutupan badan jalan untuk acara pesta pernikahan.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Kota Palu terus gencar sosialisasikan terkait aturan Wali Kota Palu larangan penutupan badan jalan untuk acara pesta pernikahan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Palu Trisno Yunianto mengatakan, selama Ramadan timnya akan melakukan sosialisasi terkait larangan penutupan badan jalan pesta perkawinan.
Ia mengatakan, larangan tutup jalan untuk pesta memang dilarang dan hal itu merupakan arahan dari Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid.
"Jadi Satgas COVID-19 tingkat kelurahan dan kecamatan memiliki kewenangan menegur tuan rumah pesta kalau menutup jalan secara keseluruhan," kata Trisno, Rabu (14/4/2021).
Baca juga: Pemkot Palu Agendakan Pasar Murah di 8 Kecamatan
Baca juga: Polres Palu: Dengan Aplikasi SINAR Bisa Perpanjang Masa Berlaku SIM dari Rumah
Baca juga: 15 Penyintas Triobencana Sulteng di Birobuli Selatan Terima Bantuan Dana Stimulan Perbaikan Rumah
Baca juga: Sosialisasi Operasi Keselamatan, Ditlantas Polda Sulteng Temui Ketua MUI Palu
Trisno menyebutkan, larangan itu tak hanya untuk pesta pernikahan namun juga berlaku untuk kedukaan.
"Kalau untuk kedukaan dapat diperbolehkan menutup setengah badan jalan, kalau pesta pernikahan tidak boleh tutup jalan sama sekali," jelasnya.
Ia menegaskan, Satpol PP bersama satgas penegak hukum lainnya dapat membubarkan pesta pernikahan.
"Kalau ada pesta pernikahan tidak melaksanakan protokol kesehatan akan kami bubarkan baik itu pestanya menutup jalan maupun dalam gedung," tegasnya Trisno.
Baca juga: Bisa Perpanjang Masa Berlaku SIM dari Rumah dengan Aplikasi SINAR, Begini Caranya
Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem BMKG, Kamis 15 April: Waspada Hujan Lebat Angin Kencang di 18 Daerah
Baca juga: Update Corona Sulteng, 14 April 2021: Catat 61 Kasus Baru yang Tersebar di 10 Daerah
Sebelumnya Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menegaskan kepada Dinas Perhubungan Kota Palu untuk tidak lagi memberi izin penutupan jalann untuk keperluan pesta pernikahan.
"Hal itu merugikan banyak pengguna jalan lainnya," jelas Wali Kota Palu Hadianto Rasyid beberapa waktu lalu.
Penutupan jalan untuk kedukaan masih diizinkan namun hanya boleh menutup sebagian badan jalan. (*)