Puasa Ramadhan 2021
Panduan Lengkap MUI soal Beribadah di Bulan Ramadhan, Bahas Shaf Salat hingga Vaksinasi saat Puasa
MUI Pusat mengeluarkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal 1442 H. Apa isinya?
TRIBUNPALU.COM - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengeluarkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal 1442 H.
Ada 7 panduan pelaksanaan protokol kesehatan dalam ibadah Ramadan yang disebutkan dalam fatwa tersebut.
Baca juga: Bacaan Doa Niat Puasa Ramadhan 2021 dan Doa Berbuka Lengkap Bahasa Arab, Latin dan Artinya
Baca juga: 3 Hal yang Harus Diperhatikan saat Berolahraga di Bulan Puasa Ramadhan
1. Salat Jaga Jarak dan Makai Masker Tetap Sah
Penerapan physical distancing atau menjaga jarak saat shalat jamaah dengan cara merenggangkan shaf hukumnya boleh, shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah.
Menggunakan masker yang menutup mulut dan hidung saat shalat hukumnya boleh dan shalatnya sah.
2. Vaksinasi Tak Batalkan Puasa
Vaksinasi saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi.
3. Tes Swab Covid-19 Tak Batalkan Puasa
Tes Swab, baik lewat hidung maupun mulut untuk deteksi Covid-19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab
Hal yang sama juga berlaku pada rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel hembusan nafas.
4. Wajib Berpartisipasi Memutus Rantai Penyebaran Covid-19
Fatwa yang ditandatangani pada 12 April ini berbunyi, setiap muslim wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpaparnya penyakit, karena itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).
Setiap muslim wajib berpartisipasi dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan vaksinasi Covid-19 untuk mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity).
Baca juga: Bagaimana Hukumnya jika Wanita Pakai Obat Penunda Haid agar Bisa Puasa Ramadhan Sebulan Penuh?
5. Ikhtiar Menjaga Kesehatan
Setiap muslim wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).
Baca juga: Zakat Fitrah Bulan Ramadhan: Siapa Saja yang Berhak Menerima dan Waktu Terbaik Membayarnya
6. Perbanyak Ibadah dan Istighfar
Umat Islam selama bulan Ramadan harus semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, tadarus al-Quran, menyelenggarakan dan menghadiri majlis taklim dan pengajian, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah, memperbanyak shalawat, sedekah, serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (daf’u al-bala’), khususnya dari wabah Covid-19.
7. Menambah Wawasan Agama dari Sumber Terpercaya
Kegiatan bulan Ramadan dan Syawal dapat diisi dengan ceramah dan pengkajian keagamaan untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT dan menambah wawasan keagamaan dari nara sumber ahli agama yang otoritatif. (Tribunnews.com/Rina Ayu)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Panduan MUI Soal Protokol Kesehatan Selama Ramadan"