Palu Hari Ini
Tersangka Pencurian Handphone di Jl Serikaya Palu Ditangkap Polisi
Opsnal Unit Reskrim Polsek Palu Barat melakukan penangkapan tersangka kasus pencurian, Kamis (15/4/2021) siang.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Opsnal Unit Reskrim Polsek Palu Barat melakukan penangkapan tersangka kasus pencurian handphone, Kamis (15/4/2021) siang.
Tersangka berinisial RG (34) asal Jl Serikaya Lrg Makassar, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.
Kapolres Palu AKBP Riza Faisal mengatakan, pada Rabu (31/3/2021) anggotanya menerima laporan dari korban pencurian handphone di Jl Serikaya Kota Palu.
Laporan itu tercatat dengan nomor Nomor: LP-B/ 79/ III/ 2021 /Sulteng/ Res-Palu / Sek-Palbar, tentang pencurian.
Menerima laporan tersebut, polisi langsung mendatangi dan mengumpulkan keterangan di TKP.
"Anggota mendapat info dari saksi yang melihat kejadian tersebut bahwa pelakunya RG dan langsung mencari tau keberadaan pelaku," jelas kapolres, Kamis malam.
Baca juga: Polisi Tangkap Pesinetron Berinisial JS Terkait Kasus Narkoba
Baca juga: Data Sebaran Covid-19 Indonesia 15 April 2021: DKI Jakarta & Jabar Catat Lebih dari 1.000 Kasus Baru
Baca juga: 1.019 Orang Daftar Secata TNI AD di Palu, Putra Daerah Sulteng Paling Mendominasi
Pada Rabu (14/4/2021) siang, polisi mendapat info dari masyrakat bahwa handphone yang diduga hasil curian tersebut telah dijual di Jl Touwa Palu.
Kemudian polisi langsung bergerak ke jl Towua dan berhasil menyita barang bukti handphone merk vivo y50.
Setelah menyita barang bukti tersebut, keesokan harinya yaitu Kamis 15 april 2021 polisi menerima info bahwa pelaku berada dijl sungai manonda, team lgsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku.
"Dari hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut dengan cara merusak pintu rumah korban dan masuk mengambil hp vivo y50," kata kapolres.