Minggu, 10 Mei 2026

Palu Hari Ini

Dishub Palu Gencarkan Pengawasan, Juru Parkir Liar Jadi Sasaran Penertiban

Dishub Palu juga mengingatkan bahwa pengulangan pelanggaran oleh juru parkir liar dapat dikenakan sanksi sesuai aturan berlaku.

Tayang:
Editor: Fadhila Amalia
Handover/Handover
PERNERTIBAN PARKIR LIAR - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu, Sulawesi Tengah, memperketat pengawasan terhadap aktivitas juru parkir liar masih ditemukan di sejumlah titik keramaian di wilayah kota. 
Ringkasan Berita:
  • Dishub Palu memperketat pengawasan dan penertiban juru parkir liar di sejumlah titik keramaian sebagai respons terhadap keluhan masyarakat dan upaya menata sistem perparkiran.
  • Petugas gabungan rutin melakukan patroli di pusat perbelanjaan dan kawasan pertokoan, sekaligus memberikan imbauan agar masyarakat.
  • Pemkot Palu menetapkan tarif resmi parkir serta membuka layanan pengaduan masyarakat di nomor 0813-5559-1719 untuk menindak praktik parkir liar di lapangan.

TRIBUNPALU.COM, PALU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu, Sulawesi Tengah, memperketat pengawasan terhadap aktivitas juru parkir liar masih ditemukan di sejumlah titik keramaian di wilayah kota.

Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari penataan sistem perparkiran serta menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait praktik parkir dinilai tidak sesuai aturan dan meresahkan.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Palu, Daniel, mengatakan pihaknya bersama tim gabungan rutin melakukan patroli dan pengawasan lapangan.

Baca juga: 88 Mahasiswa Morowali Utara Sulteng Terima Beasiswa Ganda, Dana Diminta Dikembalikan

“Pengawasan kami lakukan secara berkelanjutan di lokasi-lokasi yang berpotensi terjadi pelanggaran, seperti pusat perbelanjaan dan kawasan pertokoan,” ujarnya, Jumat.

Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan di lapangan, petugas tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar menggunakan jasa parkir resmi sesuai ketentuan pemerintah daerah.

Menurutnya, keberadaan juru parkir liar harus ditertibkan karena dapat mengganggu ketertiban umum serta tidak memberikan kontribusi resmi terhadap pendapatan daerah.

Dishub Palu juga mengingatkan bahwa pengulangan pelanggaran oleh juru parkir liar dapat dikenakan sanksi sesuai aturan berlaku.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk meminta karcis resmi saat menggunakan jasa parkir sebagai bentuk kontrol terhadap pelayanan parkir di Kota Palu.

Pemkot Palu sendiri telah menetapkan tarif resmi parkir, yakni Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp4.000 untuk roda empat.

Baca juga: Matindas J Rumambi Kawal Arahan Presiden Soal Prioritas MBG, Tekankan Validasi Data Penerima

Sebagai bentuk partisipasi publik, Dishub Palu juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan praktik parkir liar di lapangan melalui nomor layanan 0813-5559-1719.

Dengan langkah ini, Pemkot Palu berharap sistem perparkiran di kota dapat semakin tertib, transparan, dan memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved