Senin, 20 April 2026

Masih Dalam Tahanan, Rizieq Shihab Berhasil Raih Gelar Phd di Universiti Sains Islam Malaysia

Meski masih dalam tahanan dan di tengah kesibukannya sidang atas kasusnya, Rizieq Shihab dikabarkan telah mengikuti uji disertasi S3 dan meraih gelar

KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab 

TRIBUNPALU.COM - Meski masih dalam tahanan dan di tengah kesibukannya sidang atas kasusnya, Rizieq Shihab dikabarkan telah mengikuti uji disertasi S3 dan meraih gelar Phd.

Dari keterangan yang diberikan kuasa hukumnya Aziz Yanuar, gelar tersebut diraih dari Universiti Sains Islam Malaysia (USIM).

Rizieq Shihab telah mengikuti ujian disertasi S3 secara virtual pada Kamis (15/4/2021).

Judul penelitian Rizieq Shihab yakni Metodologi Pemilahan Antara Usul Dan Furu' Dalam Aqidah Dan Syari’ah Serta Akhlaq Menurut Ahlus Sunnah Wal Jama'ah.

"Kami selaku kuasa hukum mengucapkan terima kasih atas segala dukungan indah dari segenap kerabat maupun sahabat yang selalu setia mendampingi dalam suka dan duka,

hingga Al-Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab selama ini selalu termotivasi untuk menyelesaikan Program Doktoral di Universiti Sains Islam Malaysia (USIM)," kata Aziz dalam siaran pers yang diterima, Jumat (16/4/2021).

Baca juga: Apakah Puasa Batal jika Lupa Baca Niat Puasa Ramadhan? Begini Penjelasan Ustaz

Baca juga: Hukum Berpacaran di Tengah Bulan Suci Ramadhan, Apa Membatalkan Puasa?

Aziz juga mengucapkan terima kasih kepada habaib dan ulama, para santri serta seluruh umat Islam yang telah mendukung Habib Rizieq menyelesaikan penelitiannya.

Juga, dikatakan Aziz, ucapan terima diucapkan kepada jajaran USIM Malaysia yang telah membimbing Habib Rizieq dalam merampungkan program doktoralnya.

Ucapan terima kasih juga diberikan untuk Polri, Hakim, dan Kejaksaan.

"Mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim dan Kejaksaan yang telah memberi kesempatan kepada Al-Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab

untuk mengikuti Ujian Disertasi Doktoralnya, sehingga tidak berbenturan dengan waktu persidangan," kata Aziz.

Baca juga: 3 Syarat Wajib Bayar Zakat Fitrah, Lengkap dengan Niat untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, dan Keluarga

Baca juga: Jalani Ramadhan Pertama Tanpa Syekh Ali Jaber, Istri: Suaranya Mengelilingi Benakku

Baca juga: Karang Taruna Kelurahan Baru Gelar Lomba Anak Islami Kota Palu

"Mengucapkan terima kasih dan menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada POLRI dan Bareskrim POLRI yang dalam fungsi pelayanan dan pengayomannya,

membantu Al-Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab dalam pemenuhan Hak Asasi Manusianya yang dijamin oleh Konstitusi sesuai amanat pasal 28C UUD 1945 dan Pasal 12 UU no. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,

yakni Hak atas Akses Pendidikan, semoga POLRI dan Bareskrim POLRI dapat terus menjamin penegakan HAM di Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Di Dalam Penjara, Rizieq Shihab Raih Gelar Phd dari Universiti Sains Islam Malaysia

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved