Refly Harun Sebut Ahok Tak akan Bisa Jadi Menteri, Ini yang Jadi Alasannya: Tak Perlu Disebut Terus

Pernyataan Refly Harun ternyata memiliki alasan khusus, di mana masa lalu Ahok yang membuatnya tak mungkin jadi menteri.

Tribunnews/EPA/Bagus Indahono/Pool
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok. Nama Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok disebut-sebut sebagai kandidat kuat untuk mengisi jabatan menteri, menyusul kabar dibentuknya pos Kementerian Investasi. 

TRIBUNPALU.COM - Nama Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok disebut-sebut sebagai kandidat kuat untuk mengisi jabatan menteri, menyusul kabar dibentuknya pos Kementerian Investasi.

Menanggapi kabar tersebut, pakar hukum tata negara Refly Harun memberikan pendapat berbeda.

Refly Harun bahkan menilai bahwa Ahok tidak akan pernah bisa menjadi menteri.

Pernyataan Refly Harun ternyata memiliki alasan khusus, di mana masa lalu Ahok yang membuatnya tak mungkin jadi menteri.

Pakar hukum tata negara Refly Harun mengomentari soal heboh isu BTP alias Ahok menjadi kandidat kuat Menteri Investasi, Jumat (16/4/2021).
Pakar hukum tata negara Refly Harun mengomentari soal heboh isu BTP alias Ahok menjadi kandidat kuat Menteri Investasi, Jumat (16/4/2021). (YouTube Refly Harun)

 

Baca juga: Nama-nama Disebut-sebut Jadi Menteri Baru Jokowi: Tokoh Muhammadiyah,Pejabat Lama hingga 2 Kader PAN

Baca juga: 6 Menteri Dinilai Aman di Tengah Isu Reshuffle, Ada Nama Sandiaga Uno

Penjelasan itu disampaikan oleh Refly dalam kanal YouTube miliknya @Refly Harun, Jumat (16/4/2021).

Refly menegaskan bahwa reshuffle kabinet adalah hak prerogatif dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Ia kemudian menyoroti soal aturan memilih menteri yang diatur dalam Undang-Undang Kementerian Negara.

Merujuk pada aturan itu, Refly menjelaskan alasan Ahok tidak mungkin bisa diangkat menjadi menteri.

"Mengenai Ahok, selama Undang-Undang Kementerian negara tidak diubah, maka selamanya itu pula Ahok tidak bisa menjadi menteri," kata dia.

"Spekulasi tentang Ahok itu tidak perlu lagi disebut-sebutkan terus-menerus."

Refly memaparkan soal sejumlah syarat menjadi menteri yang terkandung dalam Pasal 22 Undang-Undang Kementerian Negara UU No 39 tahun 2008.

Berikut sejumlah syarat menjadi menteri di Indonesia:

A. Warga Negara Indonesia

B. Bertakwa kepada Tuhan yang maha esa

C. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan cita-cita proklamasi kemerdekaan

D. Sehat jasmani dan rohani

E. Memiliki integritas dan kepemimpinan yang baik

F. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih

Baca juga: Bocoran 2 Nama Menteri Baru Menurut Ali Ngabalin: Menteri Lama yang Milenial, Orang Berprestasi

Baca juga: Kabinet Jokowi Bakal Reshuffle Menteri, Bagaimana dengan Nasib Nadiem Makarim? Ini Kata Pengamat

Dari total enam syarat itu, Refly menyebut Ahok tidak memenuhi syarat poin F.

Ia lalu mengungkit masa lalu Ahok yang sempat ditahan karena kasus penistaan agama.

"Ahok sudah pernah dipenjara walaupun cuma 2 tahun tapi ancaman hukumannya adalah lima tahun," kata Refly.

Berkaca dari aturan itu, Refly meyakini bahwa Ahok tidak akan bisa diangkat menjadi menteri.

"Sampai kapanpun Ahok tidak bisa menjadi menteri," ujarnya.

Berbeda dengan Refly, Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (SUDRA) Fadhli Harahab menilai Ahok bakal menjadi kandidat kuat untuk mengisi pos Kementerian Investasi.

Dikutip dari WARTAKOTAlive.com, hal itu dikarenakan Ahok memiliki pengalaman yang mumpuni.

"Kementerian Investasi Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) cocok sepertinya. Selain berpengalaman, Ahok juga disebut masuk tim perumus ibu kota baru."

"Di sini peran Menteri diuji bagaimana menarik investor masuk meramaikan ibu kota tanpa melupakan daerah atau provinsi Lainnya," kata Fadhli saat dihubungi, Kamis (15/4/2021).

Baca juga: Usul 5 Menteri Ini Di-Reshuffle, Relawan Jokowi: Jangan Sampai Presiden Dianggap Tukang Bohong

Simak videonya mulai menit ke-8.30:

Daftar Nama Menteri Rawan Reshuffle

Wacana reshuffle menjadi sorotan seusai rencana peleburan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek), serta dibentuknya Kementerian Investasi.

Diketahui ada dua versi nama-nama menteri yang kemungkinan akan diganti oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Pertama adalah versi dari relawan Jokowi Mania (JOMAN) dan kedua versi dari survei yang dilakukan oleh Indonesia Political Opinion (IPO).

Dari dua versi tersebut, ternyata daftar nama menteri yang kemungkinan besar akan di-reshuffle tidak jauh berbeda.

Versi Relawan Jokowi

Ketua Sukarelawan Jokowi Mania (JOMAN) Immanuel Ebenezer menyebut ada lima nama menteri yang pantas untuk di-reshuffle.

Immanuel mengatakan, ia memiliki sejumlah bukti bahwa kelima menteri yang ia sebut itu tidak bekerja sesuai dengan ekspektasi masyarakat.

Bahkan ia menyebut ada menteri yang terus menerus membuat kesalahan sehingga memposisikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam posisi yang sulit.

Hal itu diungkapkan oleh Immanuel dalam acara KOMPAS PETANG, Kompastv, Selasa (13/4/2021).

Berikut ini adalah lima nama menteri yang diusulkan agar di-reshuffle oleh Immanuel:

1. Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfhi

2. Menteri Sekretariat Negara, Pratikno

3. Menteri Kominfo, Johnny G. Plate

4. Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo

5. Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil

"Dari lima ini kita lihat mereka punya track record yang cukup layak untuk diganti," kata Immanuel.

Versi Survei IPO

Dikutip dari Tribunnews.com, diketahui Direktur Eksekutif IPO Dedi Kurnia Syah merilis daftar nama menteri yang layak di-reshuffle dalam diskusi bertajuk "Evaluasi Kabinet dan Peta Politik 2024".

Berbeda dengan versi relawan Jokowi, IPO mengurut nama-nama menteri dari angka 1 hingga 15.

Urutan pertama berarti menerima banyak suara dari masyarakat bahwa menteri yang bersangkutan layak untuk diganti atau di-reshuffle.

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh IPO, nama-nama menteri yang layak di-reshuffle berkaitan dengan program selama pandemi Covid-19.

Berikut ini adalah 15 nama menteri yang layak di-reshuffle versi IPO:

1. Menkumham Yasonna Laoly: 54,0 persen

2. Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah: 46,0 persen

3. Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali: 41,2 persen

4. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo: 34,0 persen

5. Menkominfo Johhny G. Plate: 29,0 persen

6. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki: 28,5 persen

7. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo: 27,0 persen

8. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar: 23,8 persen

9. Menko Perekonomian Airlangga Hartanto: 19.3 persen

10. Menteri ESDM Arifin Tasrif: 19,0 persen

11. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati: 15,0 persen

12. Menteri ATR Sofyan Djalil: 12,1 persen

13. Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan: 9,8 persen

14. Mendikbud Nadiem Makarim: 9,7 persen

15. Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy: 9,1 persen

Survei yang dilakukan IPO ini melibatkan 1.200 reponden dan berlangsung dari 10 Maret hingga awal April 2021.

Metode yang digunakan yakni multistage random sampling.

Menurut Dedi, tingkat akurasi datanya 97 persen serta persentase eror dalam pengambilan sampel 2,5 persen. (TribunWow.com/Anung)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul BTP Kandidat Kuat Menteri Investasi, Refly Harun: Sampai Kapanpun Ahok Tidak Bisa Menjadi Menteri

 
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved