Sulteng Hari Ini

Mudik Gratis di Sulteng Ditunda, Dishub: Menunggu Kebijakan Gubernur Soal Edaran Menhub

Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tengah menunda program mudik gratis lebaran Idulfitri tahun 2021.

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/MOH SALAM
Kepala Bidang Angkutan Jalan, Keselamatan dan Perkeretaapian Dishub Provinsi Sulteng, Sumarno 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tengah menunda program Mudik gratis lebaran Idulfitri tahun 2021.

Sebab adanya Surat Edaran (SE) Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) terkait larangan mudik.

Informasi dihimpun TribunPalu.com, larangan mudik sesuai edaran tersebut mulai 6 - 17 Mei 2021 mendatang. 

Kepala Bidang Angkutan Jalan, Keselamatan dan Perkeretaapian Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulteng Sumarno mengungkapkan, Provinsi Sulawesi Tengah masih belum merumuskan kebijakan dari Gubernur Sulteng terkait edaran larangan mudik tersebut.

Ia mengatakan, program mudik gratis merupakan agenda tahunan dari Dishub Sulteng.

Pun demikian agenda mudik gratis itu terus menyesuaikan dengan edaran Pemerintah Pusat.

Baca juga: Bolehkah Salat Malam atau Tahajud saat Bulan Ramadhan Dilakukan setelah Makan Sahur? Ini Kata Ustaz

Baca juga: Bacaan Doa Berbuka Puasa dan Niat Puasa Ramadhan, Lengkap Pakai Bahasa Arab, Latin, dan Artinya

Baca juga: Hukum Makan dan Minum Sahur Tetapi Waktu Imsak Telah Lewat, Apakah Boleh? Ini Penjelasannya

"Jadi kalau kami laksanakan program mudik gratis jelang Idulfitri, tentu bertolak belakang dengan edaran Menko PMK itu," ungkap Kabid Angkutan Jalan, Keselamatan dan Perkeretaapian Rabu (21/4/2021) siang. 

Sumarno pun menuturkan, dalam Edaran larangan mudik ini Menko PMK memberikan ruang bagi daerah sesuai dengan karakteristik daerahnya masing-masing untuk membuat kebijakan.

"Intinya itu kebijakan daerah nantinya tidak bertolak belakang dengan edaran Menko PMK,
Itulah kami sedang rumuskan," tuturnya.

Rencananya Dishub Sulteng bakal mengundang 13 Kabupaten Kota guna membicarakan pembuatan rumusan kebijakan dari edaran Menko PMK itu.

"Kami akan mintai pendapat dari Kabupaten Kota se-Sulawesi Tengah," ujar Sumarno.

Baca juga: Bagaimana Hukum Menelan Air Wudhu saat Berpuasa Ramadhan? Berikut Penjelasannya

Baca juga: Rincian Besaran Zakat Fitrah dengan Beras dan Uang, Beserta Bacaan Niat dan Tata Cara Membayarnya

Baca juga: Suasana Sahur di Kompleks Km 5 Luwuk Berubah Kepanikan: Terdengar Ledakan dan Satu Rumah Dilalap Api

Sebelumnya Pemerintah resmi melarang mudik lebaran tahun 2021.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Bukan hanya untuk kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) saja, larangan ini berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Keputusan ini diambil setelah Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, dan sejumlah menteri dan lembaga terkait.

"Tahun 2021, mudik ditiadakan berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," kata Muhadjir Effendy, dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3/2021).

Meski mudik lebaran nanti ditiadakan, namun cuti bersama tetap ada.

Tetapi Muhadjir mengingatkan cuti bersama tersebut tidak boleh dimanfaatkan untuk aktivitas mudik.

"Cuti bersama Idul Fitri 1 hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik," kata Muhadjir.

Muhadjir menjelaskan larangan mudik berlaku lima hari sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Masyarakat diharap patuh terhadap larangan tersebut, kecuali dalam keadaan tertentu.

"Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021 dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," jelasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved