Palu Hari Ini
Satpol-PP Kota Palu Bakal Tangkap Pengantar Gelandang dan Pengemis
Satpol-PP Kota Palu akan menindak orang yang mengantar gelandang dan pengemis (gepeng) ke lokasi beroperasi.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, PALU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Palu akan menindak orang yang mengantar gelandang dan pengemis (gepeng) ke lokasi beroperasi.
Kepala Satpol-PP Trisno Yunianto menyebutkan, saat ini tidak hanya memburu para gelandangan, pengemis maupun pemulung (Gepeng) saja.
"Kita mau cari juga orang yang mengorganisir dan yang mengantarkan mereka (Gepeng, red)," ujar Trisno Yunianto kepada wartawan tribunpalu.com, Rabu (21/4/2021) siang.
"Karna Baru-baru ini di jalan masjid raya di depan Atm itu, mereka kasih turun, dan gepengnya sudah kami angkut," tambahnya.
Selain itu Trisno Yunianto mengatakan, keberadaan gepeng di lampu lalulintas sudah sedikit berkurang.
Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG di 33 Kota Indonesia, Kamis 22 April 2021: Padang Hujan Petir, Surabaya Cerah
Baca juga: Putri Delina Isi Kekosongan Sosok Ibu, Gantikan Nathalie Holscher yang Minggat dari Rumah
Baca juga: Resep Opor Ayam hingga Hal yang harus Dihindari saat Memasaknya, Simak Sejarah Menu Khas Lebaran Ini
"Sesuai instruksi walikota, baik gepeng PKL kalau kita dapat, langsung di bawa ke rumah singgah atau Dinsos, untuk di bina," ujarnya.
Ia juga menerangkan, selain pengemis, orang yang memberi uang atau barang juga dapat dikenakan sanksi.
Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 8 tentang gelandangan dan pengemis.
"Sedangkan yang memberi bantuan kepada gepeng juga kena sanksi yaitu kurungan selama 10 hari," terangnya.
"Karena itu kita juga harus masif mensosialisasikan Perda tersebut," tutupnya. (*)
Caption: Handover
Kepala Satuan Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol-PP) Kota Palu Trisno Yunianto.