Fakta Baru Pembunuhan Bos Wajan, Desahan Istri Jadi Kode Pelaku untuk Membunuh Korban

Rekonstruksi adegan pembunuhan pengusaha wajan digelar pada Kamis (22/4/2021).

net
Ilustrasi jenazah 

Awalnya, korban mau dibuang menggunakan motor, namun KI menyediakan mobil korban sekitar pukul 23.00 WIB.

Nur ternyata mengajak beberapa temannya untuk membuang korban.

Saat itu temannya tidak mengetahui jika membawa mayat.

Pembunuhan yang dilakukan oleh keduanya memang sudah direncakan cukup matang. Sebab, kedua tersangka merencanakan pembunuhan melalui aplikasi pesan sekitar satu bulan. Polisi saat ini juga masih memeriksa saksi-saksi.

Kedua tersangka, Nur dan KI dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Diberitakan sebelumnya, eorang karyawan pabrik wajan nekat menjerat majikannya dengan kawat hingga tewas. Pelaku bernama Nur Kholis (22) asal Samarinda, Kalimantan Timur telah ditangkap Polres Bantul pada Rabu (31/3/2021) lalu.

Saat itu pelaku diamankan petugas Polres Kulon Progo karena mengendarai mobil tidak menggunakan pelat nomor. Setelah didalami ternyata Nur melakukan pembunuhan terhadap Budiyantoro yang tak lain sepupu dan majikannya. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Desahan Sang Istri Jadi Kode Eksekusi Mati Pengusaha Wajan di Bantul ",
Penulis : Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono
Editor : Khairina

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved