Larangan Mudik Lebaran
Meski Sudah Vaksin, Pelaku Perjalanan Wajib Rapid Antigen
Masyarakat harus memperlihatkan keterangan selesai vaksin, juga surat Rapid Antigen.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, PALU - Perbatasan jalur darat Sulawesi Tengah akan ditutup per 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Penutupan perbatasan guna menghadang pemudik lewat jalur darat.
Kepala Bidang Angkutan Jalan, Keselamatan dan Perkeretaapian Dinas Perhubungan (Dishub) Sulteng Sumarno menyebutkan, pelaku perjalanan dari luar provinsi wajib menunjukkan Surat Rapid Antigen dengan keterangan negatif Covid-19.
Hal itu menyusul edaran Menko PMK terkait larangan Mudik 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
"Semua wajib tunjukkan surat rapid antigen, walaupun sudah divaksin," kata Sumarno, Rabu (21/4/2021).
Ia mengatakan, Vaksinasi Covid-19 tidak menjamin seseorang terbebas dari virus corona.
Vaksinasi Covid-19 hanya membuat daya tahan tubuh lebih kebal daripada sebelumnya.
"Vaksinkan untuk meningkatkan imun tubuh saja," ujar Sumarno..
Masyarakat harus memperlihatkan keterangan selesai vaksin, juga surat Rapid Antigen.
"Bisa ditunjukkan keduanya, cuma paling wajib yah Rapid Antigen dan tentunya masih berlaku," ucap Sumarno.
Sebelumnya Pemerintah resmi melarang Mudik Lebaran 2021.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Bukan hanya untuk kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) saja, larangan ini berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Keputusan ini diambil setelah Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, dan sejumlah menteri dan lembaga terkait.
"Tahun 2021, mudik ditiadakan berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," kata Muhadjir Effendy, dalam jumpa pers virtual kala itu.
Meski Mudik Lebaran nanti ditiadakan, namun cuti bersama tetap ada.
Tetapi Muhadjir mengingatkan cuti bersama tersebut tidak boleh dimanfaatkan untuk aktivitas mudik.(*)