PDIP Sulteng
PDI Perjuangan Sulteng Desak Pemda dan APH Tangani Serius Maraknya Kasus Cabul Anak di Bangkep
Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Banggai Kepulauan, Meiyer Damima, mengecam keras perbuatan biadab yang melibatkan orang-orang terdekat korban.
Penulis: Andika Satria Bharata | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata
TRIBUNPALU.COM, BANGKEP - Maraknya kasus pelecehan dan eksploitasi seksual anak di bawah umur di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) memicu reaksi keras dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan.
Sorotan utama tertuju pada kasus terungkapnya siswi kelas V Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Bulagi Utara yang menjadi korban pencabulan dan eksploitasi seksual.
Partai berlambang banteng moncong putih ini mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) dan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat untuk menangani kasus tersebut dengan serius, memastikan keadilan bagi korban, dan memberikan hukuman seberat-beratnya bagi para pelaku.
Wakil Ketua DPC PDIP Banggai Kepulauan, Meiyer Damima, mengecam keras perbuatan biadab yang melibatkan orang-orang terdekat korban.
Baca juga: RS Anutapura Diskusi Bersama Komisi A DPRD Kota Palu, Bahas Rencana Anggaran Tahun 2026
"Kami sangat mengecam tindakan biadab ini. Tidak ada toleransi untuk kekerasan (seksual) terhadap anak, terlebih dilakukan oleh orang dekat yang seharusnya melindungi sang anak," ujar Meiyer, Senin (13/10/2025).
Kasus itu semakin memiriskan lantaran para pelaku bukan hanya orang tua (ayah), kakak, dan pacar korban, tetapi juga melibatkan ibu kandung korban berinisial AT.
AT diduga kuat menjajakan anaknya kepada pria hidung belang dengan tarif antara Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu per kencan, menjadikannya budak seks.
"Kami meminta para pelaku dihukum seberat-beratnya. Kami akan mengawal penuh proses hukum kasus ini agar berjalan cepat dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal," ucap Meiyer.
Ia juga meminta para pelaku, terutama orang tua dan kerabat korban, diperiksa intensif oleh penyidik maupun psikiater, mengingat perbuatan mereka dinilai sudah di luar batas kemanusiaan.
Pihak Kepolisian Resor (Polres) Banggai Kepulauan telah menunjukkan keseriusan dengan menetapkan total 8 orang tersangka terkait kasus persetubuhan dan eksploitasi seksual siswi SD berusia 11 tahun tersebut.
Kanit PPA Satreskrim Polres Bangkep, Aipda Aditya Agung, merinci, "Ada delapan tersangka, dua tidak ditahan karena di bawah umur. Ibunya berinisial AT yang menjual atau eksploitasi seksual korban," katanya, Selasa (07/10/2025).
Baca juga: Gugatan Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Korupsi Laptop Rp 1,9 T Nadiem Makarim Sah
Selain kedua orang tua korban, empat pria yang menggunakan layanan seksual korban juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Polres Bangkep
PDI Perjuangan
AKBP Ronaldus Karurukan
PDIP Banggai Kepulauan
Kabupaten Banggai Kepulauan
eksploitasi seksual
Pengawasan MBG di Banggai Kepulauan Harus Diperketat |
![]() |
---|
Pergantian Suplayer Diduga Penyebab Kasus Keracunan MBG di Bangkep |
![]() |
---|
Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi Palu Akan Turun Investigasi Kasus Keracunan Bangkep |
![]() |
---|
Ratusan Siswa di Banggai Kepulauan Diduga Keracunan Makanan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
DPRD Banggai Kepulauan Tetapkan Perubahan Kebijakan Umum APBD 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.