Puasa Ramadhan 2021

Bayar Zakat Fitrah Bulan Ramadhan Pakai Uang Hasil Berutang, Apakah Diperbolehkan? Begini Kata Ustaz

Apakah boleh seorang muslim yang tidak mampu membayar zakat fitrah, kemudian zakatnya memakai uang hasil mengutang?

Tribun Jakarta
Ilustrasi Zakat Fitrah 

TRIBUNWOW.COM - Konsultasi syariah selama Ramadan dan Idul Fitri 2021/1442 hijriah.

Pertanyaan:

Apakah boleh seorang muslim yang tidak mampu membayar zakat fitrah, kemudian zakatnya memakai uang hasil mengutang?

Baca juga: Doa Buka Puasa Beserta Bacaan Niat Puasa Ramadhan, Lengkap Bahasa Arab, Latin, dan Terjemahannya

Baca juga: Hukumnya Puasa Ramadhan tapi Tidak Sahur, Dapat Mengurangi Pahala Puasa?

Jawaban:

Tidak mampu itu kan relatif ya, kalau Anda pada saat hari akhir Ramadan itu tidak ada uang sama sekali.

Tapi bukan berarti Anda tidak mampu, lagi tidak ada uang, gajinya belum datang misalnya, aslinya Anda akan punya uang.

Maka Anda boleh utang, Anda harus utang begitu, karena akan punya uang, akan gajian.

Seperti itu utangnya tidak apa-apa karena memang aslinya Anda punya uang, hari itu, tanggal terakhir Ramadan, atau pagi sebelum Salat Ied, Anda dalam keadaan belum gajian.

Nah itu malah harus utang ya, karena sesungguhnya Anda punya uang.

Baca juga: Bacaan Niat Salat Tarawih dan Witir di Bulan Puasa Ramadhan, Lengkap untuk Sendirian dan Berjemaah

Tetapi kalau Anda bukan pegawai, penghasilannya memang, seperti dagang, segala macam yang tidak bisa dipastikan, dan Anda hari itu tidak punya uang.

Ya sudah, tidak ada kewajiban untuk bayar zakat.

Karena bayar zakat tentu dengan uang, syaratnya adalah dia punya uang.

Dia punya uang, bisa buat makan pada hari itu, ada sisanya, nah itu buat zakat.

Kalau tidak ya berarti Anda harus disantuni sebagai muzaki.

Baca juga: Doa Kamilin Bahasa Arab, Latin, dan Artinya, Baca setelah Anda Salat Tarawih dan Witir Ramadhan

 

 (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Apakah Sah Bayar Zakat Fitrah Puasa Ramadan dengan Uang Hasil Berutang? Simak Penjelasan Ustaz

 
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved