Sulteng Hari Ini

Satu Lagi Terpidana Korupsi Jembatan Torate Donggala Ditangkap Kejati Sulteng, Berinisial ALR

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng kembali mengamankan terpidana kasus Korupsi Jembatan Torate Donggala.

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/SUTA
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melakukan kofrensi pers di Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Jumat (23/4/2021). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta

TRIBUNPALU.COM, PALU - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah kembali mengamankan terpidana kasus Korupsi Jembatan Torate Donggala.

Penangkapan dilakukan bersama Tim Tangakap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negri Palu.

Tersangka ALR (49) ditangkap saat berada di Dinas Bina Marga Sulteng di Jl Touwa, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Kamis (22/4/2021).

Berawal atas informasi masyarakat, terkait keberadaan terpidana.

"Atas informasi tersebut Koordinator Pidsus dan Kasi Penyidikan (Jaksa P48) datang ke Kantor PU tersebut, untuk memastikan DPO benar berada disana, kemudian Tim bertemu dengan DPO itu" ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng Jacob Hendrik Pattipeilohy, Jumat (23/4/2021) siang.

Baca juga: Ceritakan Kesibukan Selama Ramadhan, Raffi Ahmad Hanya Tidur 2 Jam Sehari : Gakpapa Semangat

Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG di 33 Kota Indonesia, Sabtu 24 April 2021: Gorontalo Hujan, Surabaya Cerah

Baca juga: Doa Buka Puasa Beserta Bacaan Niat Puasa Ramadhan, Lengkap Bahasa Arab, Latin, dan Terjemahannya

Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Palu untuk dimintai keterangan.

Dengan pengawalan ketat petugas Kejari Palu dibantu petugas Kepolisian membawa terpidana untuk menjalani pidana badan.

Sebagaimana putusan pengadilan tinggi bertempat di lapas Palu, Sulawesi Tengah.

Sebelumnya Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3971 K / Pid.Sus/2020 tanggal 25 November 2020 Jo. 

Dan Putusan Pegadilan Tinggi Palu Nomor : 21/Pid.Sus-TPK/2020/PT.Pal Tanggal 16 Juni 2020.

Terpidana dijatuhi pidana badan karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Pembangunan Jembatan Torate.

"Tersangka dijatuhi pidana penjara yaitu selama 1 tahun 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp 200 juta," ujar Kajati Sulteng.

Baca juga: Banggai Kembali Raih SAKIP A dari KemenPAN-RB, Bukti Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

Baca juga: Buka Suara Terkait Isu Miring Kondisi Rumah Tangganya dengan Aufar, Olla Ramlan: Doakan yang Terbaik

"Atau dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," tambahnya.

Bahwa dalam rangka melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi itu.

Penuntut Umum sebelumnya telah melakukan pencarian informasi dan melakukan pemanggilan terhadap terpidana.

Untuk diperiksa sebagai saksi terpidana lainya (CAP) dan (RL) perkara Torate.

Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved