Palu Hari Ini
Rencana DPM-PTSP Kota Palu Gaet Investor: Gencarkan Pameran
Meskipun Pendemi Covid-19, Pemerintah Kota Palu melalui DPM-PTSP berusaha mendatangkan investor baru.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril
TRIBUNPALU.COM, PALU - Meskipun Pendemi Covid-19, Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) berusaha mendatangkan investor baru.
Sekertaris DPM-PTSP Kota Palu Siti Rachmi mengatakan, untuk menarik minat para investor datang ke Kota Palu berbagai cara telah dilakukan seperti melakukan promosi yang dua tahun terakhir tidak berjalan.
"Yang pertama yang akan kami lakukan ialah promosi melalui pameran," ucap Siti Rachmi di ruangannya Jl Balai Kota Selatan, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
"Karena pendemi covid-19 melanda Indonesia khususnya Kota Palu sejak 2020 kami tidak melaksanakan itu," sambung Siti Rachmi.
Baca juga: Update Covid-19 Senin 26 April 2021 di Sulteng: Tambah 39 Kasus Positif, Parigi Moutong Terbanyak
Baca juga: Update Perkembangan Vaksinasi dan Jumlah Kasus Covid-19 di Indonesia, Senin 26 April 2021
Baca juga: Panduan Belajar dari Rumah dan Jadwal Hari Selasa 27 April, Kelas 4 SD Belajar Planet dan Satelitnya
Siti Rachmi menjelaskan, Rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah yang saat ini masih dalam tahap revisi juga sebagai bentuk daya tarik bagi investor masuk ke Kota Palu.
"Memang yang dibutuhkan pelaku usaha itu ialah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) itu kan penting biar mereka mengetahui dimana mereka bisa berusaha yang sekarang dalam proses revisi," jelasnya.
Selanjutnya, Siti Rachmi menyebutkan, Wali Kota terpilih Hadianto Rasyid dalam menggaet investor mencanangkan program bebas pajak bagi pelaku usaha di tahun pertamanya.
"Kemudian kami lagi menyiapkan peraturan Wali Kota yang memberikan fasilitas bagi penanam modal yaitu seperti pembebasan biaya masuk, kemudian keringanan bagi pelaku usaha di satu tahun usahanya dia diperbolehkan belum membayar pajak,"
Siti Rachmi menjelaskan, hal itu ditengarai pelaku usaha dalam satu tahun pertamanya masih dalam masa pengembangan.
Sehingga agar usahanya terus berjalan diberikan keringanan bebas pajak ditahun pertamanya.
"Alasan diperbolehkan belum membayar pajak usaha di tahun pertamanya tersebut karena kan usahanya masih dalam perkembangan," jelasnya.
Baca juga: Apa Itu Malam Lailatul Qadar? Simak Ciri-ciri Malam Lailatul Qadar di Bulan Puasa Ramadhan
Baca juga: AHY Ziarah Makam Guru Tua di Palu, Habib Hasan Doakan AHY Jadi Presiden
"Tetapi itu dengan persyaratan yang cukup rumit juga ya," sambung Siti Rachmi
Selain itu, kini dalam proses pembuatan surat izin usaha bisa dilakukan melalui online.
Sehingga pelaku usaha yang tidak memiliki cukup waktu bisa melakukannya dari rumah.
"Selain itu, sekarang kan untuk mengurus surat perizinan usaha bisa dilakukan secara online,"terangnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/sekertaris-dpm-ptsp-kota-palu-siti-rachmi.jpg)