Morowali Utara Hari Ini
Pernah Beraksi di 25 Lokasi, Polisi Tembak 2 Pencuri di Morowali Utara
Kepolisan Resor (Polres) Morowali Utara (Morut) menangkap pelaku pencurian berinisial A dan S di dua lokasi berbeda.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepolisan Resor (Polres) Morowali Utara (Morut) menangkap pelaku pencurian berinisial A dan S di dua lokasi berbeda.
Pelaku A diciduk polisi di Pelabuhan Bungku Utara, Sulawesi Tengah.
Sementara S dibekuk polisi di Desa Ensa, Kecamatan Mori Atas.
Kedua pelaku dilumpuhkan polisi saat penangkapan.
"Petugas sudah memberikan tembakan peringatan namun tidak digubris, sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku," ujar Kapolres Morut AKBP Bagus Setiyawan saat konferensi pers di markasnya, Rabu (28/4/2021).
Baca juga: Camat dan Lurah Gencar Sosialisasi 5 M, 15 Kelurahan Nol Kasus di Palu
Baca juga: Salat Tarawih Bulan Ramadhan Sendiri di Rumah, Begini Tata Cara dan Niat Salatnya
Polisi menyita tiga laptop, 1 proyektor dan 4 smartphone dari tangan kedua pelaku.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku diganjar pasal 362 sub pasal 363 ayat 1 ke 3.
Dengan hukuman paling lama lima tahun hingga tujuh tahun penjara.
Penangkapan itu dilakukan di bawah kendali Kasat Reskrim Satuan Reskrim Polres Morut Iptu La Sida.
Melalui Unit Reaksi cepatnya Elang Tokala dipimpin Kanit Idik I Pidum Ipda Rizky Tri Yuwana Putra.(*)