Emak-emak Tak Kapok Jualan Miras di Bulan Ramadhan, Polisi Turun Tangan, 96 Botol Disita
Emak-emak berusia 45 tahun kedapatan menjual miras di tengah bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.
TRIBUNPALU.COM - Emak-emak berusia 45 tahun kedapatan menjual miras di tengah bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Seolah tak kapok, rupanya emak-emak tersebut telah berulang kali berurusan dengan pihak kepolisian akibat menjual miras.
Polsek Manyar Kabupaten Gresik melakukan razia minum keras (miras) di wilayah hukumnya untuk menjaga ketentraman masyarakat selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Kali ini, sebuah kios jamu didatangi petugas gabungan.
Kios jamu dan STMJ, lazimnya menjual jamu untuk kebugaran tubuh, justru disalahgunakan menjual minuman beralkohol tanpa izin edar.
Baca juga: Sebelum Berangkat, Juru Masak KRI Nanggala Serda Lutfi Minta Didoakan, Istri: Sudah Biasa Dipamiti
Baca juga: TERUNGKAP Peredaran 2,5 Ton Sabu, Polisi Tangkap 18 Tersangka, Satu Ditembak Mati
Baca juga: Ustaz Abdul Somad Nikahi Gadis 19 Tahun, Ini Alasan Majukan Pernikahan, Beri Mahar 224 Gram Emas
Polisi tidak tinggal diam, bersama Koramil setempat, Kepala Desa serta tokoh masyarakat dan Banser melakukan operasi miras di kios jamu yang ramai diperbincangkan warga, Rabu (28/4/2021).
Milati Muniroh (45), warga Jalan KH. Syafi’i, Desa Pongangan pemilik kios jamu tidak bisa mengelak setelah petugas gabungan menemukan puluhan botol minum beralkohol disembunyikan di tumpukan pakaian hingga dalam lemari.
Ia berdalih menjual minuman itu untuk menghidupi keluarganya.
Namun menurut tokoh agama, warga sekitar terlanjur kesal.
Bukan hanya sekali ini perempuan paruh baya ini diciduk polisi.
Setidaknya sudah dua kali dibawa ke Polsek Manyar dengan perkara yang sama.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana, mengatakan wilayah hukumnya harus kondusif dari potensi gangguan Kamtibmas selama Ramadhan ini.
Baca juga: Dengar Suami Latihan Tembak Torpedo, Istri Serda Pandu Tiba-tiba Gelisah, Nangis Sampai Subuh
Baca juga: Kapan Malam Lailatul Qadar? Hadir di Malam Ganjil Bulan Ramadhan, Berikut Tanda-tandanya
Baca juga: Serda Pandu Minta Izin ke Ibu Ikut Seleksi Kru Kapal Selam, Ingin jadi Orang-orang Pilihan
Alumni Akpol 2013 itu menyebut, ditemukan 96 botol miras, terdiri dari 87 botol AM, 2 botol anggur K, 4 botol bir putih dan 3 botol minuman S. Pemilik kios diganjar Tipiring, barang bukti pun disita.
“Selain mencegah terjadinya aksi kejahatan dari pengaruh negatif Miras, kegiatan ini juga cipta kondisi selama bulan Ramadhan. ketentraman masyarakat jadi prioritas kami.” tandas Bima Sakti ketika dikonfirmasi, Kamis (29/4/2021).
Dia menjelaskan, operasi dan penertiban dilakukan di tempat yang diduga menjual Miras seperti kios jamu sebagai kedok. Pihaknya akan terus melakukan kegiatan serupa secara rutin untuk mencegah tindak kriminalitas.
“Kami ingin memastikan situasi Manyar tetap aman dan kondusif.” pungkasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Tak Kapok Jualan Miras, Emak-emak di Kabupaten Gresik Ini Kembali Berurusan dengan Polisi