Sudah Teken PP, Presiden Jokowi Pastikan THR dan Gaji ke-13 PNS Serta Aparat TNI/Polri SegeraCair

Presiden telah meneken PP mengenai pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk aparatur negara.

Editor: Imam Saputro
Serambi Indonesia
Ilustrasi THR 

TRIBUNPALU.COM - Para Pegawai Negeri Sipil, serta aparat TNI, Polri dipastikan akan mendapatkan THR dan Gaji ke-13 2021 ini.

Presiden telah meneken PP mengenai pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk aparatur negara.

"Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik itu PNS CPNS TNI Polri dan pejabat negara,  penerima pensiun, penerima tunjangan kemarin hari Rabu 28 April sudah saya tanda tangani," kata Jokowi di sela-sela kunjungan kerjanya ke Jawa Timur, Kamis, (28/4/2021).

Untuk THR kata Jokowi akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri. Sementara Gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Presiden mengatakan pemberian THR Ini merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi. Peningkatan daya beli tersebut diharapkan dapat menjadi daya ungkit ekonomi.

"Diharapkan dapat menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi kita dan bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan ini bisa menaikkan pertumbuhan ekonomi kita," pungkas Jokowi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Presiden Pastikan THR dan Gaji ke-13 PNS Serta Aparat TNI/Polri Cair

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved