Gibran MURKA, Bu Guru di Solo Ketahuan Selingkuh Dijatuhi Hukuman Berat: Ini Peringatan Bagi ASN
Oknum guru di Solo ketahuan selingkuh dengan suami orang mengalami nasib tragis.
TRIBUNPALU.COM - Oknum guru di Solo ketahuan selingkuh dengan suami orang mengalami nasib tragis.
Ia dilaporkan istri sah selingkuhannya hingga akhirnya mendapat hukuman berat.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka murka mengetahui adanya ASN di Solo yang ketahuan selingkuh dengan suami orang.
Hukuman berat pun dijatuhkan sebagai efek jera dan peringatan bagi ASN lainnya.
Awalnya, istri sah melaporkan guru SMP yang berstatus PNS tersebut ke Pemkot Solo di akhir tahun 2020.
Namun laporan istri sah kepada guru SMP itu baru diproses di bulan April 2021.
Kemudian, guru SMP itu disidang di depan Sekda Kota Solo Ahyani, Kepala BKPPD Kota Solo Nur Haryani, Kepala Dinas Pendidikan Kota Solo Etty Retnowati, dan Bagian Hukum Setda Kota Solo.
Berdasarkan hasil sidang, guru SMP yang menjadi pelakor di lingkungan ranah kerja PNS ini tergolong tindakan indisipliner berat.
Ia terbukti telah menjadi istri kedua dari salah seorang aparatur sipil negara (ASN) di luar lingkungan Pemkot Solo.
Alhasil, sang guru SMP itu pun mendapat sanksi berat, yakni dicopot dari jabatannya.
Kepala BKPPD Kota Solo, Nur Haryani, mengatakan, hukuman pencopotan itu sesuai dengan sanksi yang tertuang dalam Pasal 15 PP Nomor 45 Tahun 1990 dan PP Nomor 53 Tahun 2010.
"Itu pelanggaran berat di antaranya tidak boleh melakukan pernikahan siri, seorang perempuan PNS tidak boleh jadi istri ke-dua, ke-tiga, dan ke-empat," kata Nur Hayani, dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunSolo.
"Itu hukumannya berat, pembebasan dari jabatan," tambahnya.
"Kebetulan ASN itu di bawah Disdik. Salah satu guru. Dia kena sanksi indisipliner melakukan hubungan dengan bukan suaminya.
Dan sudah kita berikan sanksi hukuman berupa pembebasan jabatan termasuk salah satu kategori hukuman berat," ujar Nur di sesi wawancara yang lain.