KKB Papua

Ada 3 Konsekuensi KKB Papua Dicap Teroris, Peneliti UI: Hati-hati Salah Sebut

Palabelan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai teroris akan memunculkan tiga konsekuensi.

Handover
Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua 

TRIBUNPALU.COM - Palabelan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai teroris akan memunculkan tiga konsekuensi.

Hal tersebut diungkap Peneliti terorisme UI Ridlwan Habib.

Ridlwan Habib menyebut, pertama, ujung tombak penanganan adalah Polri dalam hal ini adalah Densus 88.

Selain itu, kata dia, para pelaku dihukum menggunakan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018.

Dalam operasi penegakan hukum terhadap terorisme, kata Ridlwan, Polri bisa meminta bantuan TNI, bahkan pasukan khusus TNI.

"Namun perlu segera ada Perpres TNI mengatasi terorisme sebagai payung hukum dan bisa segera ditandatangani oleh Presiden Jokowi," kata Ridlwan ketika dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (30/4/2021).

Baca juga: Bisnis Haram Rapid Test Antigen Bekas, Sehari Tipu 200 Korban, Pelaku Raup Rp 1,8 Miliar

Baca juga: Menghilang Semalaman, Gadis Cantik Kaget Terbangun Tanpa Busana, Rupanya Ulah Teman Sendiri

Baca juga: PSI Kritik Anies Soal Kunjungan ke Daerah, Gerindra: Isu Murahan, Masyarakat Bisa Nilai Sendiri

Konsekuensi kedua, kata dia, adalah penyebutan secara spesifik kelompok terorisme di Papua berdasarkan pimpinan mereka.

"Jangan sampai salah menyebut sebagai kelompok teroris Papua karena akan membuat marah warga Papua lain yang tidak mendukung. Sebut saja nama kelompoknya misalnya kelompok teroris Lekagak Telenggen , kelompok teroris Goliat Tabuni, kelompok teroris Kely Kwalik, dan seterusnya," kata Ridlwan yang merupakan alumni S2 Intelijen UI tersebut.

Konsekuensi ketiga, kata dia, Densus 88 bisa menangkap siapa saja yang setuju, atau mendukung aksi bersenjata di Papua.

Termasuk, kata dia, mereka yang mendukung di medsos.

"Misalnya Veronika Koman, selama ini mendukung KKB di Twitter, bisa ditangkap atas dugaan terorisme sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018," kata Ridlwan.

Baca juga: Hari Buruh May Day, Aksi Unjuk Rasa Bakal Digelar di Istana dan Gedung MK, Libatkan 50 Ribu Buruh

Penangkapan itu, kata dia, juga bisa dilakukan terhadap aktivis-aktivis pro KKB yang berada di kota-kota di luar Papua.

"Misalnya di Yogya, di Surabaya, kalau ada indikasi kelompok itu mendukung KKB sekarang bisa dihukum dengan Undang-Undang terorisme," kata dia.

Ridlwan mengatakan dengan demikian perlu dipikirkan masifnya penangkapan, termasuk kapasitas penjara yang digunakan nanti.

"Pergantian istilah menimbulkan konsekuensi serius yang harus disiapkan pemerintah," kata Ridlwan.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Ungkap 3 Konsekuensi KKB Berlabel Teroris, Peneliti Terorisme UI: Jangan Sampai Salah Menyebut

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved