Bisnis Haram Rapid Test Antigen Bekas, Sehari Tipu 200 Korban, Pelaku Raup Rp 1,8 Miliar
Terungkap bisnis haram rapid test antigen bekas untuk perjalanan udara di Bandara Kualanamu Medan.
TRIBUNPALU.COM - Terungkap bisnis haram rapid test antigen bekas untuk perjalanan udara di Bandara Kualanamu Medan.
Dalam sehari, pelaku menipu 200 korban yang melakukan rapid tes antigen.
Namun, kini diketahui alat rapid test antigen itu ternyata bekas pakai.
Bahkan petugas yang melakukan aksinya itu berhasil meraup keuntungan hingga Rp1,8 miliar.
Business Manager PT Kimia Farma yang berkantor di Jalan RA Kartini, Medan, berinisial PC sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang pegawainya dalam kasus tersebut.
Dari hasil pemeriksaan perbutan para tersangka melakuan praktik daur ulang stik swab antigen yang digunakan di Bandara Internasional Kualanamu dilakukan sejak Desember 2020.
Kapolda Sumut menyebutkan, dalam sehari ada 100-200 orang yang menjalani tes usap antigen untuk perjalanan udara.
Saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (29/4/2021) sore, Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, para pelaku memproduksi dan mendaur ulang stik untuk swab antigen.
Baca juga: Tata Cara Salat Dhuha Lengkap dengan Bacaan Niat dan Doa setelah Salat, Bahasa Latin dan Arti
Baca juga: Menghilang Semalaman, Gadis Cantik Kaget Terbangun Tanpa Busana, Rupanya Ulah Teman Sendiri
Baca juga: Fadli Zon Pertanyakan Buku Bisa Jadi Bukti Munarman Terlibat Baiat ISIS: Jangan Mencari-cari
Layanan rapid test di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara, digerebek polisi pada Selasa (27/4/2021).
Penggerebekan terkait adanya dugaan pemalsuan proses rapid test antigen. (antara)
Stik ini dikumpulkan oleh para pelaku, kemudian dicuci kembali, dibersihkan dengan cara mereka sendiri, lalu dikemas ulang, dan digunakan oleh para pelaku untuk melakukan tes swab di Bandara Kualanamu.
Dijelaskannya, para pelaku dapat melakukan daur ulang rapid test antigen atas perintah Kepala Kantor Wilayah atau Business Manager PT Kimia Farma Solusi yang ada di Kota Medan dan bekerja sama sesuai kontrak dengan pihak Angkasa Pura II dalam rangka melaksanakan tes swab antigen kepada para penumpang yang akan melaksanakan perjalanan udara.
"Setiap kali melakukan ini (tes swab biayanya) adalah Rp 200.000 dengan perjanjian kerja sama antara pihak PT Angkasa Pura dan PT Kimia Farma. Mereka membagi hasil, tetapi yang melaksanakan pemeriksaan di sana adalah para pelaku yang bekerja di bidang di kantor Kimia Farma," katanya.
Kepala Kantor Wilayah atau Business Manager yang ditunjuk saat ini adalah pejabat sementara di kantor Kimia Farma Medan di Jalan RA Kartini.
Setelah mereka didatangi pihak konsumen atau masyarakat yang akan melaksanakan perjalanan udara, didaftarkan untuk dilakukan tes swab dengan menggunakan stik yang sudah didaur ulang.
Menurutnya, proses daur ulang itu tidak memenuhi syarat kesehatan dan standar data yang dipersyaratkan oleh UU tentang Kesehatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/rapid-test-bekas.jpg)