Larangan Mudik Lebaran
Berikut Daftar Maskapai Tak Beroperasi di Bandara Palu Selama Larangan Mudik
Dengan dikeluarkannya Larangan Mudik tersebut, penyedia jasa angkutan mudik tak bisa berbuat apa-apa.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, PALU - Larangan Mudik jelang Idulfitri tahun 2021 telah ditetapkan pemerintah yakni 6 Mei sampai 24 Mei 2021.
Dengan dikeluarkannya Larangan Mudik tersebut, penyedia jasa angkutan mudik tak bisa berbuat apa-apa.
Otoritas Bandara melalui Humas Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu Nikma menyebutkan, ada dua maskapai tidak akan melayani penerbangan selama Larangan Mudik.
"Jadi hasil rapat bersama pihak maskapai, Lion Grup menyatakan tidak melayani penerbangan selama masa Larangan Mudik," kata Nikma kepada TribunPalu.com Sabtu (1/5/2021).
Baca juga: Terminal Tipo Palu Tak Padat di Ramadan ke-19
Baca juga: Gandeng KKP, Pemkot Perketat Pengawasan Bandara dan Pelabuhan
Selain Lion Grup, maskapai Sriwijaya Air juga ikut tidak melayani penerbangan selama Larangan Mudik itu berlaku.
"Garuda Indonesia menyatakan tetap ada penerbangan namun dengan frekuensi yang akan dikurangi," ujar Nikma.
Adapun jadwal penerbangan Garuda Indonesia akan diumumkan pihak maskapainya.
Kondisi pandemi Covid-19 yang belum usai membuat pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan Larangan Mudik Lebaran 2021.
Hal tersebut, guna mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 berdasarkan berbagai pertimbangan.
Awalnya, Masa peniadaan mudik Lebaran 2021 berlaku tanggal 6-17 Mei 2021.
Pemerintah kemudian memperpanjang masa larangan itu menjadi H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021).
Pengecualian Aturan
Dalam aturan juga terdapat larangan bagi semua transportasi umum maupun pribadi untuk kepentingan mudik.
Namun, bila transportasi lain yang non mudik, seperti untuk kebutuhan logistik tetap diperbolehkan jalan selama masa pelarangan.
Selain itu, Satgas Covid-19 Indonesia juga menetapkan pengecualian bagi kelompok masyarakat yang hendak berpergian untuk kepentingan non mudik.
Berikut ini kelompok masyarakat yang dapat berpergian untuk kepentingan non mudik:
- Bekerja/perjalanan dinas,
- Kunjungan keluarga sakit,
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal,
- Ibu hamil yang didamping oleh 1 (satu) orang anggota keluarga
- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang
- Kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
Sementara itu, ada ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang tertuang dalam Addendum SE Nomor 13 2021.
Pengetatan mobilitas PPDN berlaku pada periode menjelang masa peniadaan mudik tanggal 22 April-5 Mei 2021 dan pascamasa peniadaan mudik tanggal 18-24 Mei 2021.
Baca juga: Warisan Presiden Soeharto Kembali Dirampas Negara di Era Presiden Jokowi, Ini Daftar Harta Cendana
Baca juga: Rutinitas Baru Sule Selalu Minta Maaf Tiap Malam, Nathalie: Sebelum Tidur Lebih Baik Meminta Maaf
Berikut ini syarat dan ketentuan ketika melakukan perjalanan pada periode menjelang masa peniadaan mudik dan pascapeniadaan mudik:
a. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
b. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
c. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;
e. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
f. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;
g. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;
h. Pengisian e-HAC Indonesia dihimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia;
i. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;
j. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan; dan
k. Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Addendum Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Addendum Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan.(*)