Warisan Presiden Soeharto Kembali Dirampas Negara di Era Presiden Jokowi, Ini Daftar Harta Cendana
Berikut daftar harta warisan mantan Presiden Soeharto ke anak-anaknya yang kembali dirampas atau disita negara di era Presiden Joko Widodo (Jokowi)
TRIBUNPALU.COM - Pemerintah tidak hanya menyita ratusan rekening keluarga cendana tetapi juga merampas Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Harta dan rekening tersebut merupakan harta negara yang masih dipergunakan keluarga penguasa orde baru itu.
Berikut daftar harta warisan mantan Presiden Soeharto ke anak-anaknya yang kembali dirampas atau disita negara di era Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Terbaru Kementerian Keuangan mengungkapkan, Negara lewat Kejaksaan Agung sedang mengambil alih aset Gedung Granadi dan Vila di Megamendung milik keluarga Soeharto.
Baca juga: Mbah Mijan Memohon-mohon ke TNI Agar Selidiki Tenggelamnya KRI Nanggala-402, Ada Kejanggalan?
Baca juga: Rutinitas Baru Sule Selalu Minta Maaf Tiap Malam, Nathalie: Sebelum Tidur Lebih Baik Meminta Maaf
Baca juga: Aurel Tertekan Atta Kebelet Punya Anak, Nangis Disodori Test Pack Oleh Suami, Anang Beri Peringatan
Hal ini dilontarkan Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Tri Wahyuningsih dalam Bincang Bareng DJKN secara virtual, Jumat (30/4/2021).
"Pemerintah melakukan pengambilalihan, tapi yg melakukan adalah Jaksa Agung dengan mekanisme sita eksekusi," ujar Tri, dilansir dari Kompas.com.
Menurut Tri, dua aset itu saat ini masih dalam penguasaan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan PN Cibinong.
Meski begitu, Kemenkeu nantinya akan menjadi pemilik aset-aset itu. Hal ini mengingat status aset-aset itu adalah Barang Milik Negara (BMN).
Kemudian, DJKN akan bertindak sebagai pihak pengelola.Hal ini sesuai aturan soal penggunaan aset sitaan.
Aturan itu menyebut kementerian atau lembaga yang mengambil alih aset tersebut dapat menggunakannya.
"Jadi kalau itu sudah (selesai) prosesnya, baru nanti akan dikelola DJKN," kata Tri.
Baca juga: Dampak Pandemi Covid-19, Pengusahan Travel di Palu Merugi hingga 100 Juta per Bulan
1. Gedung Granadi dan villa di Megamendung
Penyitaan Gedung Granadi dan villa di Megamendung, Bogor ini terkait penyitaan aset Yayasan Supersemar pada 2018.
Penyitaan itu bermula saat pemerintah menggugat Soeharto dan Yayasan Supersemar terkait penyelewengan dana beasiswa.
Pemerintah memberikan dana kepada Yayasan Supersemar untuk para pelajar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/keluarga-cendana-1.jpg)