Larangan Mudik Lebaran
Pantau Jalur Mudik, Dishub Tak Persulit Warga Pulang Kampung Sebelum 6 Mei
Kegiatan tersebut bukan untuk melakukan penyekatan apalagi melarang para pemudik untuk pulang kampung.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat
TRIBUNPALU.COM, PALU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu tidak akan mempersulit masyarakat yang hendak pulang kampung sebelum Larangan Mudik diterapkan 6 Mei 2021.
"Secara aturan kami belum bisa melarang," kata Kepala Dishub Palu Muhammad Arif Lamakarate, Senin (3/5/2021).
Arif menambahkan, pihaknya telah memantau lapangan untuk menyiapkan langkah personel saat Larangan Mudik berlaku.
Namun kata dia, kegiatan tersebut bukan untuk melakukan penyekatan apalagi melarang para pemudik untuk pulang kampung sebelum waktu yang ditentukan.
"Sejauh ini, kami hanya lakukan pemantauan di semua jalur transportasi, baik darat, laut maupun udara. Seperti di darat, pantauan pelaku perjalanan dilakukan di Jalan Trans Sulawesi dan terminal," ujar Arif.
Baca juga: Palu Masuk Zona Orange Covid-19, Hadianto Minta Satpol PP Gencarkan Operasi Yustisi
Baca juga: Salat Tarawih Bulan Ramadhan Sendiri di Rumah: Begini Tata Cara dan Niat Salat yang Harus Dilafalkan
Sesuai Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 550/2021, Pemerintah mengatur larangan operasional transportasi mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Peraturan tersebut juga memuat pengecualian pelarangan mudik bagi masyarakat maupun moda transportasi tertentu.
Selama larangan mudik, kelompok masyarakat yang diperbolehkan bepergian, yaitu kunjungan duka atau berobat dan perjalanan dinas.
Semua moda transportasi masih bisa beroperasi namun dengan persyaratan tertentu, seperti untuk keperluan emergensi atau digunakan untuk perjalanan dinas.(*)