Banggai Hari Ini
Pemerintah Bolehkan Mudik untuk Wiayah Banggai-Bangkep-Balut
Dinas Perhubungan (Dishub) Banggai akan menindaklanjuti surat Gubernur Sulawesi Tengah soal larangan mudik lebaran Idulfitri 2021 / 1442 hijriyah.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Dinas Perhubungan (Dishub) Banggai akan menindaklanjuti surat Gubernur Sulawesi Tengah soal larangan mudik lebaran Idulfitri 2021 / 1442 hijriyah.
"Kami masih berkoordinasi dengan Asisten 2 untuk menerbitkan surat edaran, setelah itu dilalukan rapat koordinasi," kata Kepala Dishub Banggai Alfian Djibran, Senin (3/5/2021) siang.
Meski dia mengaku, ada pemberlakukan mudik di beberapa kabupaten atau yang disebut aglomerasi.
"Seperti Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan, dan Banggai Laut diperbolehkan mudik," ungkapnya.
Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG 33 Kota Indonesia, Selasa 4 Mei 2021: Pontianak dan Palembang Hujan Petir
Baca juga: Renovasi Rumah Jabatan Wali Kota Palu Ditarget Selesai 2 Bulan
Baca juga: Pemkot Palu Berencana Siapkan Rumah Jabatan untuk Wawali Reny A Lamadjido
Sedangkan pemudik dari Kabupaten Tojo Una-una maupun Morowali Utara tidak diizinkan masuk ke wilayah Kabupaten Banggai sejak 6 hingga 17 Mei 2021.
Dalam surat edaran Gubernur Sulawesi Tengah nomor 550/369/Dis.hub tanggal 30 April 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idulfitri dalam rangka pencegahan Covid-19, disebutkan bahwa pembatasan perjalanan mudik mulai berlaku hingga 5 Mei.
Lalu penindakan mudik tanggal 6 sampai 17 Mei, dan pengetat perjalanan mulai tanggal 18 hingga 24 Mei sebagai upaya pengendalian Covid-19 pasca-lebaran Idulfitri. (*)