Larangan Mudik Idulfitri 2021
Sanksi Tegas Gubernur untuk ASN Pemprov Sulteng yang Nekat Mudik
Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola ingatkan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah agar tidak mudik Idulfitri.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, PALU - Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola ingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah agar tidak mudik Idulfitri 2021 / 1442 Hijriah.
Sesuai Surat Edaran 440/370.4/Ro.Adpim, tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau Cuti bagi ASN dalam masa Pandemi Covid-19.
Berdasarkan edaran itu, aktvitas mudik lebaran resmi ditiadakan mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Gubernur Longki Djanggola berharap, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemerintah daerah dan instansi vertikal patuh dan tidak melakukan mudik lebaran.
"Kalau ada ASN nekat mudik akan diberikan sanksi tegas," tegas Longki Selasa (4/5/2021) siang.
Baca juga: Dua Wanita asal Kampung Narkona Tatanga Dibekuk, Polisi Duga Bandar Besar Sabu
Baca juga: Miris, Gaji dan THR ASN Banggai Kepulauan Belum Jelas Jelang Lebaran
Baca juga: Satpol PP Palu Gencarkan Operasi Yustisi Hingga Malam Takbiran
Gubernur Longki menegaskan agar pos terpadu pemantauan mudik lebaran berjalan dengan baik.
Mantan Bupati Parimo dua periode itu menuturkan, melihat kondisi pengingkatan kasus Covid-19 saat ini, diperlukan peran semua pihak.
"Kami harapkan semua pihak ikut serta dalam penanganan kasus COVID-19 ini," harapnya. (*)