Idulfitri 2021
Kemenag soal Pelaksanaan Idulfitri 2021: Takbir Keliling Ditiadakan, Zona Merah Salat Ied di Rumah
Pemerintah Indonesia melalui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan salat Idulfitri 2021 M / 1442 H.
TRIBUNPALU.COM - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan salat Idulfitri 2021 M / 1442 H.
Panduan pelaksanaan Idul Fitri tersebut, termuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri Tahun 1442 H/2021 M di Saat Pandemi Covid-19.
Dalam edaran tersebut dijelaskan beberapa ketentuan, di antaranya pelaksanaan salat Idul Fitri yang diharuskan untuk dilakukan di rumah pada zona merah dan zona oranye Covid-19.
Selain itu, SE tersebut juga mengatur terkait pelaksanaan takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri.
Baca juga: Polsek Toili Ciduk Penyelundup Elpiji 3 Kg, Pertamina Pastikan Pangkalan Tak Terlibat
Baca juga: Jelang Lebaran, Polisi Geledah Tempat Penjualan Saguer di Jl Rajamoili Palu
Baca juga: Diadang di Pos Penyekatan Cikalongkulon, Pemudik Ini Tak Berhenti dan Malah Tabrak Polisi
Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 di saat Pandemi Covid-19, dilansir situs Kemenag:
PERTAMA, malam takbiran menyambut Hari Raya Idulfitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan;
b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.
c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla.
KEDUA, Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.
Baca juga: Diadang di Pos Penyekatan Cikalongkulon, Pemudik Ini Tak Berhenti dan Malah Tabrak Polisi
Baca juga: Cara, Syarat, dan Jadwal Daftar Beasiswa LPDP 2021, Akses di beasiswalpdp.kemenkeu.go.id
KETIGA, Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang;
KEEMPAT, dalam hal Salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:
a. Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;
b. Jemaah Salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;
c. Panitia Salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;