Kemenhub Siapkan Stiker Khusus dan Larang Kendaraan Non Mudik Beroperasi 6-7 Mei

Mulai hari ini, Kamis (6/5/2021) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang kendaraan beroperasi untuk mudik.

KOMPAS IMAGES / KRISTIANTO PURNOMO
FOTO ILUSTRASI: Mulai hari ini, Kamis (6/5/2021) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang kendaraan beroperasi untuk mudik, dan akan memasang stiker khusus kendaraan yang sedang melakukan perjalanan. 

TRIBUNPALU.COM - Mulai hari ini, Kamis (6/5/2021) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang kendaraan beroperasi untuk mudik.

Hal tersebut telah tertuang di Permenhub Nomor 13 Tahun 2021.

Untuk menanggulangi warga yang nekat mudik, Kemenhub akan membagikan stiker khusus bagi beberapa transportasi.

Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Ahmad Yani telah membenarkan hal itu.

Keputusan ini bertujuan untuk mempermudah petugas saat menyeleksi kendaraan yang diperbolehkan melakukan perjalanan jarak jauh dan tidak.

Pihaknya akan melakukan tindakan tersebut dalam waktu dekat.

"Pemasangan stiker ini, direncanakan akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Kami harap dengan adanya stiker ini bisa membantu penyeleksian kendaraan umum pada periode larangan mudik," ucap Yani saat dikonfirmasi Tribunnews, Sabtu (1/5/2021).

Tidak semua kendaraan akan mendapatkan stiker tersebut.

Baca juga: Larangan Mudik, Berikut Jadwal Penerbangan Garuda Indonesia dari Palu Tujuan Makassar dan Jakarta

Baca juga: Sehari Jelang Larangan Mudik: Bandara SAA Luwuk Dipadati Penumpang, Sebagian Tidak Kedapatan Tiket 

Para pemudik memadati Terminal AKAP Kali Deres, Jakarta Barat sebelum pelarangan mudik diberlakukan pemerintah pada 6 hingga 17 Mei mendatang.
Para pemudik memadati Terminal AKAP Kali Deres, Jakarta Barat sebelum pelarangan mudik diberlakukan pemerintah pada 6 hingga 17 Mei mendatang. (WARTAKOTA/NURISCHSAN)

Hanya kendaraan yang memenuhi syarat saja yang bisa mendapatkan stiker mudik ini.

Mereka harus membawa beberapa dokumentasi seperti rapid tes, GeNose atau PCR.

"Penumpang yang tentunya harus ada surat perjalanan, hasil tes rapid antigen, GeNose C19 atau PCR," Kata Yani.

Yani menambahkan, stiker tersebut diutamakan bagi kendaraan yang membawa penumpang yang dikecualikan dalam Serat Edaran (SE) yang sudah dikeluarkan oleh Satgas Covid-19.

Saat pengetatan mobilitas mudik dilakukan oleh Kemenhub, Pemerintah Daerah (Pemda) juga harus terlibat dalam hal tersebut.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan seluruh mode transportasi untuk mudik resmi dilarang selama 6 hingga 17 Mei mendatang.

"Pada masa peniadaan mudik semua pengoperasian transportasi untuk kepentingan mudik akan dilarang," kata Adita kepada wartawan yang dikutip dari laman Tribunnews.com, Kamis (6/5/2021).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved