Puasa Ramadhan 2021
Bolehkah Membayar Zakat Fitrah setelah Salat Idul Fitri? Berikut Penjelasan Ustaz
Pendakwah Buya Yahya mengatakan hukum membayar zakat disunnahkan saat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
TRIBUNPALU.COM - Hukum mengeluarkan zakat fitrah ialah wajib bagi setiap umat Islam di seluruh dunia.
Waktu untuk membayarkan zakat fitrah diperboleh mulai dari awal Ramadhan.
Namun, Pendakwah Buya Yahya mengatakan hukum membayar zakat disunnahkan saat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
"Imam Syafii berpendapat bisa dilaksanakan sejak awal bulan Ramadhan. Karena itu sudah pasti penyebabnya.
Yaitu ia sudah memasuki untuk memasuki Bulan Ramadan," ungkap Buya dalam tayangan YouTube Al-Bahjah TV.
Namun ia membeberkan sunnah yang dianjurkan saat membayar zakat fitrah ialah saat menjelaang Hari Raya Idul Fitri.
Baca juga: Wabup Parimo Luncurkan Pencanangan Program Gerakan Cinta Zakat
Baca juga: Bacaan Niat, dan Nominal Bayar Zakat Fitrah di Bulan Puasa Ramadhan, Bisa Berupa Uang atau Beras

Hal ini dilakukan lantaran penerima zakat fitrah seperti fakir dan miskin akan merasa bahagia bisa mendapatkan rezeki sata menjelang Idul Fitri.
"Sunnahnya memang membayar sebelum melaksanakan salar Idul Fitri.
Karena waktu itulah yang tepat mendesak fakir miskin yang menanti-nantikan kebahagaain atas pemberian orang lain," pungkasnya.
Lalu bagaimanakah jika pembayraan zakat fitrah dilakukan setelah melaksanakan salat Idul Fitri?
Dikutip dari laman umma.id, beberapa ulama Malikiyah, hanabilah dan Syafi'iyah sepakat bahwa batas akhir pembayaran zakat ialah setelah tenggelamnya matahari pada 1 Syawal.
Sehingga apabila terdapat seseorang yang membayar zakat fitrah usai melaksanakan salat Idul Fitri, maka zakatnya tetap sah.
Hal yang berbeda terlihat pada pendapat ulama dari mahzab Hambali dan Syafii.
Baca juga: Berapa Besaran Bayar Zakat Fitrah 2021? Inilah Besaran Zakat Fitrah dengan Uang dan Beras
Baca juga: Berikut Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Anak, Istri dan Orang yang Diwakilkan
Hukum membayarkan zakat setelah salat Idul Fitri ialah makruh.
Pendapat yang sama juga dikutip oleh Buya Yahya dalam video ceramahnya di Al-Bahjah TV.