Idulfitri 2021 di Sulteng
Pelayanan SIM Ditutup Selama Lebaran, Berikut Kebijakan Polda Sulteng
Selama perayaan Idulfitri 2021, pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) bakal ditutup mulai 12 - 16 Mei 2021.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, PALU - Selama perayaan Idulfitri 2021, pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) bakal ditutup mulai 12 - 16 Mei 2021.
Hal itu sesuai Telegram Kapolri nomor ST/959/V/Yan.1.1/2021 tanggal 6 Mei 2021 yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) Irjen Pol Istiono.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, pelayanan penerbitan SIM selama Idul fitri libur, mulai 12 mei 2021 sampai dengan 16 Mei 2021.
"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal libur tersebut, dapat diperpanjang dengan masa tenggang waktu dari tanggal 17 mei 2021 sampai 19 Mei 2021 dengan mekanisme perpanjangan," ujar Kombes Pol Didik Supranoto, Senin (10/4/2021) siang.
Baca juga: Arsy Hermansyah Tak Mau Dipanggil Tante oleh Anak Atta Halilintar dan Aurel Kelak: Maunya Kakak
Baca juga: Positif Covid-19 di Lolu Selatan Capai 80 Kasus, Satgas K5 Gencar Patroli Pelanggaran Prokes
Baca juga: Reny A Lamadjido Hadiri Peletakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Nur Rahman Palu
Selain itu Didik juga menerangkan, bagi pemegang SIM tidak melaksanakan perpanjangan pada tanggal itu, maka dilaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
"Kepada masyarakat Sulteng silahkan dicek kembali masa berlaku SIM yang dimiliki," ujarnya.
"Apabila masa berlakunya akan berakhir tanggal 12 s/d 16 Mei 2021, maka Kepolisian akan memberikan pelayanan pengurusan perpanjangan SIM tanggal 17 s/d 19 Mei 2021," tutupnya.(*)