Sulteng Hari Ini
Pencairan THR Karyawan Paling Lambat H-7, Disnakertrans: THR ASN dan PHL Tergantung OPD
Jelang Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah, hampir semua perusahaan berkutat dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, PALU - Jelang Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah, hampir semua perusahaan berkutat dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
Namun tidak semua perusahaan memberikan THR tepat waktu sesuai edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Pemberian THR Keagamaan diatur dalam Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04.IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021, bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Salah satunya ialah pembayaran THR paling lambat H-7 sebelum hari Raya Idulfitri 2021.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker) Joko Pranowo mengatakan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulteng hanya mengurus persoalan THR untuk tenaga kerja sesuai aturan ketenagakerjaan.
"Posko pengaduan di nakertrans hanya bagi tenaga kerja sesuai aturan ketenagakerjaan seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta," ungkap Kabid PHI Wasnaker Disnakertrans Sulteng Joko, Senin (10/5/2021) siang.
Baca juga: Peringatan Dini BMKG, Selasa 11 Mei 2021: Waspada Cuaca Ekstrem Hujan Lebat di Jateng dan Jatim
Baca juga: Kapan Waktu yang Tepat Bayar Zakat Fitrah? Berikut Bacaan Niat Zakat untuk Diri Sendiri & Keluarga
Baca juga: KKB Papua Kirim Poster Pendaftaran Akmil TPN-OPM, Gambar Pesawat F-16 jadi Sorotan
Sementara itu Joko mengatakan, untuk Tunjangan Hari Raya (THR) oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan di bawah wewenang dari Nakertrans.
"Kalau ASN/Pekerja Harian Lepas (PHL) bukan wewenang nakertrans,” katanya kepada TribunPalu.com.
Kabid PHI Wasnaker Disnakertrans itu menuturkan, untuk pencarian dan teknis pembagian THR di jajaran Pemerintahan kembali ke masing-masing dinasnya.
"Kalau ASN kan tergantung Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing urus pencairannya," tuturnya.
Sementara untuk besaran THR bagi PNS pun berbeda-beda tergantung pada golongan dan masa kerjanya.
Dikutip dari PP Nomor 15 Tahun 2019, berikut besaran gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan I a: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan I b: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan I c: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan I d: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
- Golongan II a: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan II b: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan II c: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan II d: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000