Pemerintah Resmi Tetapkan 1 Syawal 1442 H atau Lebaran Idulfitri 2021 Jatuh Pada Kamis 13 Mei 2021

Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan 1 Syawal 1442 H atau Hari Raya Idul Fitri 2021 pada Kamis 13 Mei 2021.

Penulis: Imam Saputro | Editor: Imam Saputro
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota tim Rukyatul Hilal memantau hilal penetapan jadwal puasa 2018 di Masjid Al Musari'in, Basmol, Jakarta, Selasa (15/5/2018). Kementerian Agama menggelar pemantauan hilal (rukyatul hilal) untuk penetapan 1 Ramadan 1439 H di 95 titik pemantauan yang tersebar di 32 provinsi guna menetukan rukyatul hilal dan data hisab posisi hilal untuk dimusyawarahkan dalam sidang isbat. 

Sebelumnya, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah juga telah menetapkan kapan Lebaran Idul Fitri 2021.

Lewat Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2021 Tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal, dan Zulhija2 1442 Hijriah, PP Muhammadiyah menetapkan 1 Syawal jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021.

Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri

Selain itu, Kemenag juga menginformasikan tentang panduan penyelenggaraan shalat Idul Fitri selama pandemi Covid-19.

Panduan tersebut, tertuang dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid

"Panduan diterbtikan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19."

"Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka," ujar Gus Menag, dikutip dari laman resmi Kemenag.

Untuk mengetahui apa saja panduannya, berikut panduan penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1442H/2921 di saat pandemi Covid-19:

Pertama, malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.

c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla.

Kedua, Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

Ketiga, Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang;

Keempat, dalam hal Salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved