75 Pegawai KPK Hanya Boleh Bekerja Sesuai Arahan Atasan, Diminta Lepas Perkara yang Ditanganinya
Yudi Purnomo Harahap mengatakan pasca diterbitkannya surat pemberhentian tugas, pegawai KPK yang tak lolos TWK tidak bisa lagi menjalankan tugasnya.
Tindakan Firli menurut Novel harus menjadi catatan karena akibat tindakannya itu para penyidik dan penyelidik tidak bisa menjalankan tugasnya dalam upaya pemberantasan korupsi.
Selain itu, tindakan Firli menurut Novel semakin menunjukan adanya tindakan menyingkirkan pegawai yang berintegritas.
"Dan semakin menggambarkan adanya ambisi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai berintegritas dengan segala cara," pungkas Novel.
Ada 4 poin yang menjadi isi dari Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 tahun 2021 tentang hasil asesmen tes wawasan kebangsaan pegawai yang tidak memnuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN:
- Menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini, tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
- Memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
- Menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
- Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Salinan keputusan tersebut disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Dewan Pengawas KPK, dan yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "75 Pegawai KPK Diperintahkan Lepas Perkara yang Ditanganinya, Hanya Boleh Bekerja Sesuai Arahan Atasan",
Penulis : Tatang Guritno
Editor : Diamanty Meiliana