Beredar SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK, Novel Baswedan: Ketua KPK Sewenang-wenang
Novel Baswedan buka suara terkait beredarnya SK penonaktifan 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK.
TRIBUNPALU.COM - Beredar Surat Keputusan (SK) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penonaktifan 75 pegawai yang dinyatakan tak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Terkait dengan hal ini penyidik senior KPK, Novel Baswedan buka suara.
SK tersebut mencantumkan diktum penyerahan tugas dan tanggung jawab ke-75 pegawai yang dinyatakan tak lulus TWK kepada atasan masing-masing.
Ia menilai penerbitan SK tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang Ketua KPK Firli Bahuri.
Alasannya, kata dia, SK tersebut seharusnya hanya berisi pemberitahuan hasil asesmen TWK.
Baca juga: Dinonaktifkan dari KPK, Novel Baswedan dan 74 Pegawai Siap Melawan
Baca juga: Menteri Tjahjo Sebut Gaji Pegawai KPK yang Beralih Jadi ASN Berpotensi Naik
"Tapi isinya justru meminta agar pegawai dimaksud menyerahkan tugas dan tanggung jawab atau nonjob. Menurut saya itu adalah tindakan ketua KPK yang sewenang-wenang," ujar Novel Baswedan lewat pesan singkat, Selasa (11/5/2021).
Ia menyebutkan, tindakan sewenang-wenang dan berlebihan dari seorang Ketua KPK perlu menjadi perhatian.
Sebab, kata dia, tindakan tersebut justru menggambarkan masalah yang sesungguhnya.
Lebih lanjut dikatakan, akibat dari tindakan sewenang-sewenang tersebut para penyidik atau penyelidik yang tengah menangani perkara harus berhenti menjalankan tugasnya.
Menurut Novel, masalah seperti ini merugikan kepentingan seluruh pihak dalam agenda pemberantasan korupsi.
"Dan semakin menggambarkan adanya ambisi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai berintegritas dengan segala cara," kata Novel.
Baca juga: Sosok Novi Rahman Hidayat, Bupati Nganjuk Kena OTT KPK Dugaan Jual Beli Jabatan
Seperti diketahui, penonaktifan Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya tertuang dalam surat yang diterima pada Selasa (11/5/2021).
Penonaktifan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.
SK itu tertanda Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta, 7 Mei 2021.
Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.