Banggai Hari Ini
Warga Luwuk Ditangkap Karena Diduga Edarkan Sabu
Seorang warga Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah berinisial IU alias I (41) diringkus polisi, Jumat (14/5/2021) malam.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Seorang warga Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah berinisial IU alias I (41) diringkus polisi, Jumat (14/5/2021) malam.
Tersangka diduga terlibat kasus peredaran narkotika.
Penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
“Pelaku ditangkap di salah satu kos-kosan di kompleks Nyiur Luwuk, bersama sejumlah barang bukti,” kata Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur, Sabtu (15/5/2021) sore.
Baca juga: Millenium Waterpark Palu Batasi Pengunjung Masuk, Antrean Pengunjung Meluber ke Jalan
Baca juga: Pemkot Palu Bakal Naikkan Gaji Padat Karya, Berikut Besarannya
Baca juga: Update Perkembangan Vaksinasi dan Jumlah Kasus Covid-19 di Indonesia Sabtu 15 Mei 2021
Dari hasil penggeledahan di kamar kos milik tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 0,96 gram.
“Barang bukti lainnya yang kita temukan berupa timbangan digital, korek api gas, ponsel dan alat hisap sabu atau bong,” ungkapnya.
Makmurmengaku, tersangka bersama barang bukti langsung digelandang di Mapolres Banggai guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
“Terima kasih kepada masyarakat yang sudah bekerja sama dengan Polri untuk memberantas peredaran narkoba,” tuturnya. (*)