PPDB 2021

Perhatikan Baik-baik, 5 Tahap PPDB 2021 Tingkat SMP

Bagi orangtua atau calon siswa harus mempersiapkan segala keperluan administrasi agar dapat terdaftar di sekolah impian.

Editor: mahyuddin
tribunjateng.com
Ilustrasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 

Pengumuman penetapan peserta didik baru dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB.

Proses penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.

5. Daftar ulang

Dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima di sekolah untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada Sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

4 Jalur Pendaftaran

PPDB tahun ajaran 2021/2022 dilaksanakan melalui empat jalur pendaftaran, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan juga jalur prestasi.

Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

Untuk jenjang SMP, setiap jalur memiliki kuota tersendiri.

Jalur zonasi tingkat SMP minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, jalur perpindahan tugas orangtua/ wali maksimal 5 persen, dan sisa kuota dialihkan ke jalur prestasi.

1. Jalur zonasi

Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.

Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Sekolah juga wajib memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.

Hanya ada sedikit penambahan aturan jalur zonasi untuk jenjang SMP di tahun 2021 ini.

Tambahan aturan tersebut adalah jika kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.

Keadaan tertentu meliputi bencana alam atau bencana sosial.

Halaman
123
Sumber: Hai-online.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved