Senin, 20 April 2026

Palu Hari Ini

Kasatpol PP Palu Ingatkan Anggotanya: Tambah Libur Terancam Pemotongan Tambahan Penghasilan

Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu Trisno Yunianto gelar apel pagi pascalibur lebaran Idulfitri, Senin (17/5/2021).

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/ALAN SAHRIR
Kasatpol PP Kota Palu Trisno Yunianto memberikan pengarahan kepada anggotanya di hari pertama masuk kantor pascalibur lebaran, Senin (17/5/2021) pagi. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu Trisno Yunianto gelar apel pagi pascalibur lebaran Idulfitri, Senin (17/5/2021).

Apel tersebut di gelar guna mengetahui jumlah anggota Satpol PP yang hadir dan tidak di hari pertama masuk kantor.

Trisno Yunianto mengingatkan kepada seluruh anggotanya, esuai surat edaran Wali Kota Palu, bila terdapat penambahan hari libur maupun tidak hadir di jam kerja akan dilakukan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Harian Lepas (PHL).

"Sesuai dengan surat edaran Wali Kota Palu 061.2/0384/BKPSDM/2021, jika terdapat ASN yang memperpanjang hari libur maka akan diberikan sangsi pemotongan TPP sebesar 25 persen setiap harinya," ucap Trisno Yunianto.

Baca juga: Israel Langgar Hukum Internasional, Indonesia Turun Tangan Desak PBB Bertindak: Kami Mengutuk Keras

Baca juga: Anaknya Sedih karena Dibilang Jelek dan Mirip Kiwil, Meggy: Anak Perempuan Suka Dibilang Mirip Mama

Baca juga: Belasan ASN dan PHL Pemkot Palu Terlambat Masuk Kerja Pascalibur Lebaran

"Jika bagi PHL akan memberikan pemotongan sebesar 50%," sambung Trisno Yunianto.

Ia menambahkan, penyampaian perihal pemotongan tersebut telah dilakukannya sebelum libur lebaran agar diharapkan ketika hari pertama masuk kerja semua hadir.

"Jadi, jika ada nama muncul dari BKD dan dilakukan pemotongan jangan komplen dibelakang karena saya sudah ingatkan hari ini dan kemarin-kemarinnya," terang Trisno Yunianto.

Trisno Yunianto menegaskan, bagi pegawai yang tidak hadir harus di sertai dengan surat keterangan.

Sehingga, ia mengetahui alasan anggotanya tidak hadir dan masuk kerja.

"Jika ada yang tidak hadir harus di lengkapi dengan surat keterangan seperti sakit, harus ada surat sakitnya," tegasnya.

Baca juga: Ramalan Zodiak Selasa 18 Mei 2021: Aries Merasa Sedih, Cancer Bertindaklah Secara Bijaksana

Baca juga: 3 Anggota KKB Lekagak Telenggen Bertobat, Nyatakan Setia ke NKRI dan Bocorkan Informasi Penting

"Kalau izin kedukaan masih saya terima, tapi jangan sudah satu minggu tidak masuk-masuk," sambung Trisno Yunianto.

Ia juga mengimbau agar seluruh pegawai Satpol PP dapat mematuhi aturan tersebut.

"Jadi saya harapkan jangan demikian dan masih bisa bijaksanai sampai tataran mana, tapi kalau orangnya sudah tidak pernah masuk ya engga perlu lagi di bijaksanai," imbuhnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved