Pemberlakuan Larangan Mudik Berakhir Hari Ini, Simak Lagi Aturannya!
Hari ini, Senin (17/5/2021), merupakan hari terakhir pemberlakuan larangan mudik.
TRIBUNPALU.COM - Pemberlakuan larangan mudik berakhir pada hari ini, Senin (17/5/2021).
Larangan mudik ditetapkan pemerintah sejak 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021, berlaku untuk moda transportasi darat, laut, dan udara.
Mereka yang tak termasuk kelompok yang dikecualikan tak boleh melakukan perjalanan mudik. Selama pemberlakuan larangan mudik ini, kendaraan bisa diminta putar balik untuk tak melakukan perjalanan di luar domisilinya.
Baca juga: Siap-siap! Polisi akan Datangi Rumah Warga yang yang Lolos Mudik Lebaran 2021, Ini Tujuannya
Berikut yang dikecualikan dan boleh melakukan perjalanan karena punya kepentingan mendesak saat berlakunya larangan mudik:
- Orang yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas, seperti ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, atau pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan pimpinan.
- Kunjungan keluarga sakit
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal ibu hamil (dengan 1 orang pendamping)
- Orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping)
- Pelayanan kesehatan darurat
Sementara itu, kendaraan yang diperbolehkan beroperasi:
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
- Kendaraan dinas operasional, berpelat dinas TNI/Polri
- Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
- Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah
- Mobil barang dan tidak membawa penumpang
- Kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil, dan keluarga intinya akan mendampingi
- Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Seperti apa aturan yang berlaku selama masa larangan mudik?
Transportasi darat

Untuk transportasi darat, larangan operasional berlaku bagi kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.
Selain itu, kendaraan bermotor perseorangan atau pribadi, dengan jenis mobil penumpang, mobil, bus, dan sepeda motor juga dilarang.
Mereka yang tidak mematuhi aturan atau persyaratan ini akan dikenakan sanksi putar balik atau sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Kendaraan travel atau angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang akan ditindak tegas oleh kepolisian, seperti penilangan dan tindakan lain sesuai perundangan yang berlaku.
Transportasi laut

Larangan operasional saat pemberlakuan larangan mudik juga berlaku untuk transportasi laut.
Akan tetapi, layanan kapal laut bagi pekerja migran Indonesia yang dalam kondisi mendesak untuk kembali ke Tanah Air tetap diizinkan beroperasi.
Pengecualian berlaku bagi kapal penumpang dengan kategori ini:
- Kapal penumpang yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia, pekerja migran Indonesia, dan/atau WNI yang telantar dari pelabuhan negara perbatasan
- Kapal penumpang yang melayani pemulangan anak buah kapal WNI yang bekerja di kapal niaga/kapal pesiar yang dioperasikan perusahaan asing
- Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran lokasi terbatas dalam satu kecamatan, satu kabupaten, atau satu provinsi dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau atau pelabuhan dalam wilayah tersebut.
- Kapal penumpang yang melayani transportasi antarpulau khusus bagi TNI, Polri, ASN, dan tenaga medis yang sedang dalam melaksanakan tugas
- Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran di daerah Perintis dan daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan
- Kapal penumpang dapat diizinkan beroperasi untuk mengangkut logistik yang meliputi barang pokok dan penting, obat-obatan dan peralatan medis, serta barang esensial lainnya yang dibutuhkan daerah dalam hal jumlah kapal kargo yang melayani suatu daerah tidak mencukupi.