Pemberlakuan Larangan Mudik Berakhir Hari Ini, Simak Lagi Aturannya!

Hari ini, Senin (17/5/2021), merupakan hari terakhir pemberlakuan larangan mudik.

Ferri Amiril Mukminin/Tribun Jabar
Ilustrasi - Suasana penyekatan di pos Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021) pagi. 

Operator yang melanggar akan diberikan sanksi tegas. Sanksi itu berupa tak diberikannya pelayanan di pelabuhan, pencabutan izin SIUPAL, atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Transportasi udara

Bagi transportasi udara, larangan operasional berlaku untuk angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga.

Adapun badan usaha udara yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute yang sudah eksis atau menggunakan pengajuan flight approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara.

Berikut penerbangan yang dikecualikan dari larangan sementara, yaitu:

  • Penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan
  • Penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia
  • Penerbangan operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriation flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia ataupun warga negara asing
  • Penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat
  • Penerbangan operasional angkutan kargo
  • Penerbangan operasional angkutan udara perintis
  • Penerbangan operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara Sanksi akan diberlakukan bagi maskapai yang melanggar aturan ini dan diatur sesuai perundangan yang berlaku. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini Terakhir Larangan Mudik, Simak Lagi Aturannya!", 
Penulis : Retia Kartika Dewi
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved