Bulan Depan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair, Ini Besaran yang Diterima Serta Tips Mengatur Uang

Bulan depan Gaji ke-13 PNS akan cair, berikut besaran yang akan didapatkan serta tips untuk mengaturnya agar tidak habis begitu saja.

Kompas.com/Kredivo
Ilustrasi Subsidi Gaji 

TRIBUNPALU.COM - Bulan depan gaji ke-13 PNS akan cair, berikut besaran yang akan didapatkan serta tips untuk mengaturnya agar tidak habis begitu saja.

Diketahui, pemerintah telah memastikan para Pensiunan, PNS dan anggota TNI-Polri tetap mendapatkan gaji ke-13 kendati jumlahnya disesuaikan karena pemerintah banyak mengalokasikan anggaran untuk Covid-19.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan gaji ke-13 akan cair bulan depan atau Juni 2021 mendatang.

Besaran gaji ke-13 PNS akan diberikan dengan perhitungan gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan jabatan dan keluarga.

Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk perhitungan.

Berikut besaran gaji ke-13 tahun 2021 kepada pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 42/PMK.05/2021:

Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

- Ketua/kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000

- Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000

- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000

- Anggota Rp 7.993.000

Pejabat Eselon

- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000

- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved